Hak-Hak Karyawan yang Terkena Layoff: Mengapa Penting untuk Mengetahuinya?

Arintha Widya - Jumat, 15 November 2024
Hak-hak karyawan yang terkena layoff.
Hak-hak karyawan yang terkena layoff. Ahmad Bilal

Baca Juga: Terdampak Layoff? Pahami Aturan Pencairan Cuti Tahunan dan Cara Menghitungnya

11. Pekerja melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama.

12. Pekerja tidak bisa bekerja selama enam bulan berturut-turut akibat melakukan tindak pidana.

13. Pekerja mengalami cacat atau menderita sakit yang membuatnya tidak bisa bekerja selama 12 bulan.

14. Pekerja memasuki usia pensiun.

15. Pekerja meninggal dunia.

Apa Saja Hak Karyawan yang Di-PHK?

Setelah perusahaan memutuskan PHK, hak-hak karyawan wajib dipenuhi sesuai UU Cipta Kerja.

Berikut adalah beberapa hak utama yang perlu diketahui oleh karyawan yang terkena PHK:

1. Uang Pesangon: Uang pesangon adalah kompensasi yang diberikan berdasarkan lama masa kerja karyawan. Rinciannya:

  • Masa kerja di bawah 1 tahun mendapat 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1–2 tahun mendapat 2 bulan upah.
  • Masa kerja 2–3 tahun mendapat 3 bulan upah.
  • Setiap tambahan masa kerja satu tahun akan menambah jumlah pesangon hingga maksimal 9 bulan upah bagi mereka yang bekerja 8 tahun atau lebih.

Baca Juga: Tinggalkan Kesan Profesional, Ini Tips Berpamitan dari Kantor Usai Layoff

2. Uang Penghargaan Masa Kerja: Bentuk penghargaan bagi karyawan yang mengabdi lebih lama, dengan perhitungan sebagai berikut:

  • Masa kerja 3–6 tahun = 2 bulan upah.
  • Masa kerja 6–9 tahun = 3 bulan upah.
  • Masa kerja 9–12 tahun = 4 bulan upah.
  • Semakin panjang masa kerja, penghargaan bisa mencapai hingga 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.

3. Uang Penggantian Hak Kerja: Bentuk kompensasi atas hak-hak yang belum digunakan, antara lain:

  • Hak cuti yang belum diambil atau gugur.
  • Biaya pemulangan karyawan dan keluarganya ke daerah asal.
  • Hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja yang disepakati.

Mengapa Mengetahui Hak PHK Penting bagi Karyawan?

Mengetahui hak-hak yang diterima saat PHK sangat penting untuk memastikan bahwa perusahaan tempat bekerja memenuhi kewajibannya.

Terutama bagi karyawan dengan masa kerja panjang, hak pesangon dan penghargaan masa kerja bisa mencapai nominal yang signifikan.

Hak ini tidak hanya sebagai bentuk perlindungan ekonomi bagi karyawan, tetapi juga menunjukkan rasa terima kasih atas kontribusi mereka selama bekerja.

Jika perusahaan mangkir atau tidak memenuhi hak-hak di atas, karyawan yang terkena PHK berhak untuk mengajukan tuntutan sesuai hukum ketenagakerjaan.

Itulah tadi informasi mengenai hak-hak karyawan yang terkena layoff. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Agar Segera Move On, Begini Tips Hadapi Layoff Menurut Flavia Sungkit

(*)

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Air Rebusan atau Air Mineral, Mana yang Terbaik untuk Susu Formula?