Hak-Hak Karyawan yang Terkena Layoff: Mengapa Penting untuk Mengetahuinya?

Arintha Widya - Jumat, 15 November 2024
Hak-hak karyawan yang terkena layoff.
Hak-hak karyawan yang terkena layoff. Ahmad Bilal

3. Perusahaan tutup karena rugi dua tahun berturut-turut.

4. Perusahaan tutup karena ada kondisi yang memaksa.

5. Perusahaan sedang menunda kewajiban membayar utang.

6. Perusahaan pailit.

7. Perusahaan mengajukan untuk diputus hubungan kerjanya karena berbagai hal.

Seperti adanya kekerasan, telat membayar upah, memaksa pekerja melakukan hal di luar tanggung jawabnya, dan berbagai penyebab lain.

8. Adanya putusan dari Perselisihan Hubungan Internasional (PHI) yang menyatakan pengajuan pekerja untuk PHK tidak benar (perusahaan tidak melakukan yang dituduhkan), dan perusahaan memutuskan PHK bagi karyawan tersebut.

9. Pekerja mengajukan pengunduran diri atas kemauan sendiri.

10. Pekerja mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan dan telah dipanggil perusahaan 2 kali secara tertulis.

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Tips Aman Nobar Pertandingan Indonesia VS Jepang untuk Perempuan