Tujuan Terkait

Menteri Maman Usul Istilah Pelaku UMKM Diganti Pengusaha UMKM, Apa Bedanya?

Arintha Widya - Selasa, 19 November 2024
Menteri Maman Abdurrahman mengganti istilah pelaku UMKM menjadi pengusaha UMKM.
Menteri Maman Abdurrahman mengganti istilah pelaku UMKM menjadi pengusaha UMKM. Kolase Instagram @maman.abdurrahman.st; iStockphoto

Parapuan.co - Kawan Puan, belum lama ini Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengusulkan penggantian istilah "pelaku UMKM" menjadi "pengusaha UMKM".

Perubahan istilah ini diusulkannya dalam upaya memperbaiki pandangan masyarakat terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Langkah ini bertujuan untuk menanamkan mindset yang lebih positif terhadap UMKM sebagai tulang punggung perekonomian negara.

Menteri Maman menyampaikan gagasannya ini saat melakukan kunjungan kerja ke kantor cabang PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Pontianak, Senin (11/11/204).

Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap konotasi negatif yang sering melekat pada istilah "pelaku UMKM".

"Selama tiga minggu ini, saya merasa ada yang salah dengan sebutan 'pelaku UMKM'," ungkap Maman Abdurrahman seperti mengutip Kompas.com.

"Di masyarakat, kata 'pelaku' itu sering terdengar seolah-olah mereka berada dalam posisi kurang beruntung atau bahkan sebagai korban," tambahnya.

Menurutnya, perbedaan utama antara pengusaha UMKM dengan pengusaha besar hanya terletak pada skala penjualan dan aset. Prinsip kegiatan bisnis yang dijalankan sejatinya serupa.

"Tidak ada perbedaan dalam prinsip kegiatan antara pengusaha UMKM dengan pengusaha besar. Yang membedakan hanyalah skala penjualan dan asetnya," jelas Maman.

Baca Juga: 3 Hal yang Menjadi Tolok Ukur UMKM Jika Ingin Bisa Ekspor, Apa Saja?

Ia juga memaparkan, "Pengusaha UMKM, meski berada di skala mikro atau kecil, tetap menjalankan kegiatan bisnis dengan sistem, pola, dan metode yang serupa dengan para pengusaha besar."

"Sejatinya sama-sama pengusaha, enggak ada bedanya mereka para UMKM dengan pengusaha besar," kata Sang Menteri lagi.

Oleh sebab itu, Menteri Maman pun menginstruksikan agar istilah "pelaku UMKM" diganti menjadi "pengusaha UMKM", termasuk untuk kategori spesifik seperti pengusaha ultra mikro, mikro, kecil, atau menengah.

Dengan demikian, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan penghargaan terhadap peran UMKM sebagai penggerak ekonomi.

"Sampaikan pada mereka, saya rasa tidak berlebihan kalau memberi instruksi menyebut pelaku UMKM itu sebagai pengusaha, baik itu disebut pengusaha ultra mikro, pengusaha mikro, pengusaha kecil, atau pengusaha menengah. Tergantung skalanya tapi disebut dengan pengusaha," tegas Maman.

Sebagai salah satu langkah awal, Maman meminta PT PNM, yang selama ini aktif memberikan akses permodalan kepada UMKM melalui berbagai programnya, untuk mulai menerapkan perubahan istilah ini dalam interaksi mereka dengan nasabah.

"Makanya tadi saya mencoba mendorong melalui PNM, mulai sekarang, yuk kita jangan lagi sebut mereka semua 'pelaku UMKM', tapi mari kita sebut mereka dengan nama 'pengusaha UMKM'," tutur Maman.

"Artinya kita mulai merubah mindset dan cara pandang kita terhadap saudara-saudara kita, mereka adalah pengusaha," pungkasnya.

Maman berharap perubahan ini dapat diterapkan secara luas dan mendapat dukungan dari berbagai lembaga lain.

Baca Juga: Pentingnya Perhatian pada Potensi Perempuan dalam UMKM, Khususnya Usaha Mikro

Dengan begitu, peran strategis UMKM dalam perekonomian semakin dihargai dan mendapatkan tempat yang layak di mata masyarakat.

Perbedaan Istilah Pelaku dan Pengusaha pada UMKM

Secara bahasa, istilah pelaku dan pengusaha yang melekat pada kata UMKM mempunyai definisi yang berbeda.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mencatat kata "pelaku" dengan definisi: orang yang melakukan suatu perbuatan; orang yang melakukan suatu perbuatan, subjek (dalam suatu kalimat dan sebagainya) yang merupakan pelaku utama dalam perubahan situasi tertentu.

Sementara pada kata "pengusaha", didefinisikan sebagai orang yang mengusahakan (perdagangan, industri, dan sebagainya); orang yang berusaha dalam bidang perdagangan; saudagar; usahawan.

Di dalam definisi kata "pengusaha" sendiri merujuk pula pada kegiatan perdagangan, yang juga dilakukan oleh pelaku UMKM.

Dengan kata lain, pelaku usaha mikro (pelaku UMKM) juga termasuk kategori pengusaha.

Maka, rasanya tidak salah apabila Menteri Maman ingin mengganti istilah "pelaku UMKM" menjadi "pengusaha UMKM" untuk mengubah mindset orang yang melakukan usaha mikro itu sendiri maupun masyarakat secara keseluruhan.

Bagaimana menurut Kawan Puan?

Baca Juga: 4 Keuntungan Sertifikat Halal bagi UMKM, Salah Satunya Tembus Pasar Global

(*)

Sumber: Kompas.com,KBBI
Penulis:
Editor: Arintha Widya

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.



REKOMENDASI HARI INI

5 Peregangan Ringan untuk Menghilangkan Pegal-Pegal Usai Pulang Kerja