UU ini mencakup berbagai bentuk kekerasan, seperti fisik, psikis, seksual, dan ekonomi.
UU PKDRT juga mengatur layanan bagi korban, termasuk perlindungan hukum, medis, psikologis, dan rumah aman.
Melansir laman Komnas Perempuan, UU PKDRT merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
2. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan pada April 2022.
Undang-undang ini merupakan tonggak penting dalam upaya penanganan kekerasan seksual.
Tujuan UU ini ialah untuk melindungi korban kekerasan seksual, memberikan hak-hak pemulihan, dan mengatur mekanisme hukum yang lebih tegas.
UU TPKS juga memperluas definisi kekerasan seksual untuk mencakup pelecehan, eksploitasi, pemerkosaan, perbudakan seksual, dan lainnya.
Artinya, UU TPKS dibuat untuk melindungi korban kekerasan seksual, baik itu perempuan, laki-laki, disabilitas, anak-anak, dan mereka yang rentan.