Parapuan.co - Kawan Puan yang menggunakan kendaraan bermotor baik atas nama pribadi maupun anggota keluarga atau orang lain, jangan lupa bayar pajak.
Pajak kendaraan bermotor perlu dibayar setiap tahun dan lima tahun sekali untuk berganti plat nomor polisi.
Usahakan untuk mengingat pajak lima tahunan kendaraan bermotor, karena jika terlupa dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mati, ada risiko yang akan kamu hadapi.
Apa risikonya dan bagaimana aturan terkait pencabutan data kendaraan bermotor yang STNK-nya mati?
Simak uraian lengkapnya sebagaimana dikutip dari Kompas.com berikut ini!
Data Kendaraan Bisa Dihapus Jika STNK Mati Selama 2 Tahun
Kombes Pol Artanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), menjelaskan tentang hal tersebut.
Ia menyinggung tentang aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 70 UU ini, STNK yang berlaku selama lima tahun perlu dimintakan pengesahan baru setiap tahunnya.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2024, Pastikan Asuransi Kendaraan Kamu Berikan Perlindungan Ini