Kemudian setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK.
"Setiap lima tahun sekali, masyarakat wajib melakukan perpanjangan STNK," kata Kombes Pol Artanto.
Pengesahan bisa dilakukan melalui proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik secara langsung di Samsat maupun aplikasi.
Namun, untuk mendapatkan stempel pengesahan, masyarakat disarankan tetap datang langsung ke Samsat atau Samsat Keliling.
Selanjutnya di tahun kelima pengesahan, maka diperlukan pajak lima tahunan di mana STNK diperpanjang dan diperbarui.
Apabila dalam kurun waktu dua tahun setelah masa berlaku STNK habis (STNK mati selama 2 tahun), polisi bisa menghapus data registrasi kendaraan.
Ketentuan ini telah diatur di Pasal 74 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, Artanto menyebut bahwa masih ada proses yang harus dilaksanakan untuk menghapus data-data kendaraan tersebut.
"Penghapusan data kendaraan bermotor menjadi sebuah langkah terakhir dari upaya meningkatkan ketaatan pembayaran pajak kendaraan bermotor," paparnya.