Baca Juga: Ciri-Ciri Transportasi Online Roda 4 yang Aman dan Nyaman Versi Kawan Puan
Kendati demikian, Artanto menilai, ada proses-proses yang harus dilaksanakan untuk menghapus data regident kendaraan.
"Sehingga penghapusan data kendaraan bermotor menjadi sebuah langkah terakhir dari upaya meningkatkan ketaatan pembayaran pajak kendaraan bermotor," tuturnya.
Ketentuan Kendaraan yang Datanya Dihapus
Lebih lanjut, data kendaraan yang dihapus ternyata tidak bisa diregistrasi ulang menurut ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat 1-3:
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat 1 dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:
a. Permintaan pemilik kendaraan bermotor; atau
b. Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Maka itu, ingat untuk mengecek masa berlaku STNK kamu dan bayar pajak serta lakukan perpanjangan tepat waktu, ya, Kawan Puan.
Baca Juga: Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaran Online
(*)