Parapuan.co - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah memulai Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP), Senin (25/11/2024).
Kampanye 16 HAKTP ini akan berlangsung hingga 10 Desember 2024, sebagai upaya mengurangi dan menghapuskan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia yang masih marak.
Saat meluncurkan Kampanye 16 HAKTP, Komnas Perempuan menggelar webinar bertajuk "Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan".
Webinar tersebut mengundang berbagai pihak, termasuk Forum Pengada Layanan (FLP), sebuah lembaga berbasis masyarakat yang menyediakan layanan untuk perempuan korban maupun penyintas kekerasan.
Melalui Sekretaris Nasional Novitas Sari, FLP menyampaikan berbagai tantangan dan hambatan dalam menyediakan layanan untuk perempuan korban kekerasan berdasarkan pengalamannya dan para anggota lain.
1. Kompleksitas Ragam Layanan dan Aksesibilitas yang Terbatas
Penyediaan layanan bagi korban kekerasan berbasis gender menghadapi tantangan yang signifikan.
Novita Sari menjelaskan bahwa kompleksitas ragam layanan menjadi kendala utama dalam pemenuhan hak korban.
Layanan ini mencakup berbagai kebutuhan mulai dari hukum, medis, hingga psikososial.
Baca Juga: Layanan Pendampingan Bagi Perempuan, Dukung Pemulihan Korban Kekerasan