Retno Marsudi Jadi Direktur Perusahaan Energi di Singapura, Apa Tugasnya?

Arintha Widya - Senin, 25 November 2024
Retno Marsudi jadi direktur di perusahaan energi Singapura.
Retno Marsudi jadi direktur di perusahaan energi Singapura. Instagram @retno_marsudi

Parapuan.co - Kawan Puan, eks Menteri Luar Negeri Retno Marsudi semakin berdaya usai melepaskan jabatan yang diembannya di Kabinet Indonesia Maju.

Belum lama ini, Retno Marsudi mendapatkan peran baru di perusahaan berskala internasional, Gurin Energy.

Gurin Energy merupakan perusahaan pengembang energi terbarukan yang beroperasi di Jepang, Korea Selatan, Singapura, Indonesia, dan negara Asia lainnya.

Mengutip Kompas.com, Gurin Energy mengumumkan telah menunjuk Retno Marsudi menjadi Direktur Non-Eksekutif di Dewan Direksi Perusahaan.

Jabatan di Dewan Direksi Gurin Energy ini mulai resmi diemban Retno Marsudi pada Kamis, 21 November 2024.

"Kami merasa terhormat menyambut Yang Mulia Retno Marsudi ke dalam jajaran Direksi Gurin Energy," kata Vimal Vallabh, Chairman Gurin Energy.

"Pengalaman beliau yang luas, pandangan strategis yang tajam, dan pengetahuan regionalnya yang mendalam akan memungkinkan kami untuk melangkah lebih mantap dan lebih jauh dalam misi kami mempercepat transisi energi di Asia, dan kami mengucapkan selamat bergabung kepada beliau," imbuhnya.

Senada dengan itu, Retno Marsudi antusias dan senang bisa bergabung dengan anggota Dewan Direksi Perusahaan Gurin Energy.

Ia mengatakan, "Saya berharap dapat bekerja sama dengan rekan-rekan direksi lainnya, serta tim manajemen Gurin Energy, dalam mewujudkan visi kita bersama untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi Asia."

Baca Juga: Wejangan Retno Marsudi pada Maudy Ayunda Soal Perempuan Berpendidikan Tinggi

Tugas Dewan Direksi di Perusahaan

Berkaitan dengan peran dan jabatan baru Retno Marsudi, Kawan Puan mungkin penasaran apa saja tugas yang akan dijalankan.

Dikutip dari Gramedia.com, di bawah ini berbagai tugas dan peran yang dapat dijalankan anggota direksi di sebuah perusahaan:

Dewan direksi memiliki tanggung jawab utama sebagai perwakilan pemegang saham.

Dewan direksi memainkan peran strategis, mulai dari menetapkan arah perusahaan hingga menjaga kelangsungan sumber daya manusia (SDM).

Selain itu, mereka juga menentukan kompensasi bagi para eksekutif, merancang kebijakan perusahaan, dan membangun jaringan kerja untuk mendukung kinerja eksekutif serta tim dewan direksi.

Peran penting lainnya adalah memperkuat pengelolaan perusahaan untuk mencapai keuntungan optimal.

Berikut detailnya berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT):

1. Pengelolaan Perusahaan

Baca Juga: 4 Ide Besar Retno Marsudi di Female Foreigner Ministers' Meeting

Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

Segala kebijakan yang diambil harus berada dalam batasan undang-undang dan anggaran dasar perusahaan.

Mereka juga diwajibkan bertindak dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

2. Perwakilan Perusahaan

Direksi mewakili perusahaan dalam berbagai hal, baik di dalam maupun luar pengadilan.

3. Administrasi Perusahaan

Direksi wajib memelihara daftar pemegang saham, mencatat risalah rapat umum pemegang saham (RUPS), menyusun pembukuan, serta melaporkan kepemilikan saham mereka.

4. Tanggung Jawab Pribadi

Jika terjadi kerugian akibat kelalaian, anggota direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi.

Baca Juga: Profil Retno Marsudi, Kiprah dan Penghargaan Medal of Honour dari Presiden Palestina

Dalam direksi yang terdiri dari beberapa anggota, tanggung jawab tersebut bersifat tanggung renteng.

5. Pengelolaan Karyawan dan Anggaran

Direksi memimpin perusahaan dengan menetapkan kebijakan, memelihara aset, mengatur tugas karyawan, serta menyetujui anggaran tahunan.

Mereka juga bertanggung jawab menentukan gaji, kompensasi, dan tunjangan karyawan.

6. Laporan dan Evaluasi

Direksi berkewajiban menyampaikan laporan keuangan, kinerja manajemen, serta rencana perusahaan kepada pemegang saham secara berkala.

Mereka juga membuat rencana strategis seperti Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), yang harus disetujui oleh dewan komisaris.

7. Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi

Direksi bertugas menyusun sistem manajemen risiko perusahaan dan membangun infrastruktur teknologi informasi untuk mendukung operasional.

Baca Juga: Menteri Perempuan Menurut Pengamat: Detail dan Amanah seperti Sri Mulyani-Retno Marsudi

8. Audit dan Kepatuhan

Direksi menindaklanjuti temuan audit dari berbagai pihak, seperti Satuan Pengawasan Intern, Komite Audit, dan Auditor Eksternal. Informasi ini kemudian dilaporkan kepada dewan komisaris.

9. RUPS dan Tanggung Jawab Sosial

Bersama dewan komisaris, direksi menyelenggarakan RUPS dan memastikan perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial sesuai peraturan yang berlaku.

10. Kepemilikan Saham dan Keluarga

Direksi melaporkan kepemilikan saham pribadi atau keluarganya di perusahaan lain kepada perusahaan.

11. Kewajiban Tambahan

Selain tugas di atas, direksi melaksanakan tanggung jawab lain yang diatur dalam anggaran dasar atau ditetapkan oleh RUPS.

Melalui tugas dan tanggung jawabnya, dewan direksi memiliki peran vital dalam memastikan keberlangsungan, kesuksesan, dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.

Dewan direksi juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga: Selain Retno Marsudi, Ini Pemimpin Perempuan Indonesia di Organisasi Dunia

(*)

Sumber: Kompas.com,Gramedia.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

4 Momen Memukau di Konser Isyana, Dari Duet hingga Kehangatan Keluarga