Negara, sesuai dengan UUD 1945, wajib memastikan hak-hak ini dipenuhi.
Komitmen ini digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan (FPL).
Ketiganya memiliki visi serupa untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan.
Melansir dari fpl.or.id, forum ini bertujuan memberikan layanan pendampingan kepada perempuan korban kekerasan melalui berbagai pendekatan yang sesuai dengan konteks lokal dan kebutuhan spesifik korban.
Layanan ini menjadi wadah untuk saling berbagi pengalaman dalam penanganan dan pemulihan perempuan korban kekerasan.
Meningkatkan kapasitas untuk terus memperbaiki kualitas pelayanannya, melakukan advokasi bersama agar hak-hak perempuan korban kekerasan dapat dilindungi, dihormati dan dipenuhi oleh Negara.
Sejak tahun 2021, tiga lembaga tersebut telah menyajikan sinergi data untuk mendukung penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ini semua bertujuan untuk memulihkan korban, bukan hanya dalam aspek fisik, tetapi juga mental dan sosial mereka.
Baca Juga: UU TPKS dan Berbagai Kebijakan yang Melindungi Perempuan dari Kekerasan