Parapuan.co - Tanggal 25 November hingga 10 Desember merupakan waktu penting bagi para perempuan.
Selama itu, Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, sebuah kampanye internasional yang digagas pada tahun 1991, diperingati.
Melansir dari Komnas Perempuan, kampanye ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan kekerasan terhadap perempuan.
Kekerasan terhadap perempuan merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia yang masih terjadi hingga kini.
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, melalui mandatnya, berupaya untuk menegaskan bahwa hak-hak perempuan adalah hak asasi yang tak bisa diabaikan.
Data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 mengungkapkan bahwa satu dari empat perempuan di Indonesia mengalami kekerasan fisik dan seksual.
Angka ini mengkhawatirkan, apalagi dengan data yang menunjukkan bahwa 11 juta anak berusia 13 hingga 17 tahun juga menjadi korban kekerasan.
Keadaan tersebut memperlihatkan perlunya dukungan yang lebih besar, terutama melalui lembaga-lembaga yang bergerak dalam pendampingan dan pemulihan korban kekerasan.
Perempuan korban kekerasan berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan.
Baca Juga: Perempuan Lebih Rentan, Begini Cara Mengajarkan Anak Mengidentifikasi Tindak Kekerasan
Negara, sesuai dengan UUD 1945, wajib memastikan hak-hak ini dipenuhi.
Komitmen ini digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan (FPL).
Ketiganya memiliki visi serupa untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan.
Melansir dari fpl.or.id, forum ini bertujuan memberikan layanan pendampingan kepada perempuan korban kekerasan melalui berbagai pendekatan yang sesuai dengan konteks lokal dan kebutuhan spesifik korban.
Layanan ini menjadi wadah untuk saling berbagi pengalaman dalam penanganan dan pemulihan perempuan korban kekerasan.
Meningkatkan kapasitas untuk terus memperbaiki kualitas pelayanannya, melakukan advokasi bersama agar hak-hak perempuan korban kekerasan dapat dilindungi, dihormati dan dipenuhi oleh Negara.
Sejak tahun 2021, tiga lembaga tersebut telah menyajikan sinergi data untuk mendukung penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ini semua bertujuan untuk memulihkan korban, bukan hanya dalam aspek fisik, tetapi juga mental dan sosial mereka.
Baca Juga: UU TPKS dan Berbagai Kebijakan yang Melindungi Perempuan dari Kekerasan
Pendampingan ini meliputi layanan hukum, psikologis, serta bantuan lainnya yang memastikan korban bisa bangkit kembali.
Tentu saja, semua ini memerlukan kerjasama antara negara, masyarakat, dan lembaga terkait.
Melalui kampanye 16HAKTP, kita diingatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihentikan.
Layanan pendampingan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan adalah langkah nyata dalam mendukung pemulihan mereka.
Diperlukan peran aktif kita semua untuk memberikan dukungan agar perempuan korban kekerasan bisa mendapatkan keadilan, kebenaran, dan kehidupan yang lebih baik di masa depan.
Untuk mendukung upaya pemberantasan kekerasan terhadap perempuan KemenPPPA menyediakan hotline layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Masyarakat yang mengetahui adanya tindak kekerasan di sekeliling mereka, bisa melapor melalui layanan ini, via telepon atau WhatsApp di nomor 08-111-129-129.
Sebagai Kawan Puan, mari kita dukung upaya-upaya ini dengan menambah kesadaran dan berbagi informasi mengenai pentingnya pendampingan serta pemulihan bagi perempuan korban kekerasan.
Kita semua punya tanggung jawab untuk memastikan bahwa tidak ada lagi perempuan yang terpinggirkan oleh kekerasan.
Baca Juga: Masih Menyangkal, Ini Tanda Kamu Naksir Seseorang dan Cara Mengatasinya
(*)
Ken Devina