4. Tindakan ke arah seksual yang tidak diinginkan.
Kekerasan seksual di tempat kerja dapat berdampak bagi para pekerja.
Stres, kekhawatiran, produktivitas kerja yang menurun, hingga tekanan emosional tertentu mungkin terjadi.
Artinya, penting bagi perusahaan untuk mengambil tindakan tegas demi menghapuskan kekerasan seksual di dunia kerja ini.
Sayangnya, masih ada perusahaan yang kurang berpihak pada korban kasus kekerasan seksual.
Alih-alih melapor, pihak perusahaan justru memilih untuk meredam kasus kekerasan seksual demi menjaga citranya.
Padahal, penting untuk perusahaan memberikan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan kekerasan dan pelecehan seksual.
Atas kasus kekerasan di tempat kerja, diperlukan pengawasan terhadap norma-norma yang berlaku.
Komitmen perusahaan untuk menghapus kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja juga tak kalah penting dilakukan.
Jika Kawan Puan mengalami kekerasan seksual dan pelecehan di tempat kerja, kamu bisa melapor melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) di nomor (021-129) WhatsApp 0811 129 129.
Baca Juga: UU TPKS dan Berbagai Kebijakan yang Melindungi Perempuan dari Kekerasan
(*)