Parapuan.co - Kasus kekerasan seksual pada perempuan masih menjadi isu yang perlu mendapatkan perhatian serius hingga saat ini.
Apakah pemerintah dan lembaga terkait bekerja sama dalam menghapus kasus kekerasan seksual?
Sebagai informasi, penulis yang telah melakukan berbagai riset masih kerap menemukan kasus kekerasan seksual dengan perempuan dan anak menjadi korban utamanya.
Menurut data SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) ada sekitar 23.780 kasus kekerasan seksual terlapor sejak 1 Januari 2024.
Dari data tersebut, sebanyak 5.218 korban laki-laki dan 20.597 korban perempuan.
Untuk diketahui bahwa kekerasan seksual seperti pelecehan bisa dilakukan oleh siapa pun, termasuk orang terdekat.
Bukan hanya itu, kekerasan seksual dan pelecehan juga bisa terjadi di mana saja, termasuk lingkungan kerja.
Lantas, apa yang mendasari adanya pelecehan di tempat kerja?
Menurut data Kemnaker yang berjudul "Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja", pelecehan seksual sering kali dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan.
Baca Juga: Perempuan Lebih Rentan, Begini Cara Mengajarkan Anak Mengidentifikasi Tindak Kekerasan
Alhasil, korban biasanya mengalami kesulitan membela diri karena khawatir kariernya akan terancam.
Perilaku ini pada akhirnya membuat korban kesulitan melaksanakan tugas yang diberikan hingga menyebabkan iklim kerja di perusahaan menjadi tidak sehat.
Sementara itu, pelecehan di tempat kerja meliputi segala jenis tindakan yang tidak diinginkan, berulang-ulang, dan tak masuk akal.
Kekerasan seksual, termasuk pelecehan dapat menyebabkan berbagai risiko, baik dari sisi kesehatan maupun keselamatan.
Sebagai perempuan bekerja, penting untuk mengetahui apa aja hal yang termasuk pelecehan seksual di tempat kerja, seperti:
1. Penyalahgunaan perilaku seksual.
2. Permintaan bantuan seksual.
3. Persyaratan lisan atau fisik, melakukan atau gerakan yang menggambarkan aktivitas seksual.
Baca Juga: Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Diperkosa, Kenapa Anak Masih Rentan Jadi Korban Kekerasan?
4. Tindakan ke arah seksual yang tidak diinginkan.
Kekerasan seksual di tempat kerja dapat berdampak bagi para pekerja.
Stres, kekhawatiran, produktivitas kerja yang menurun, hingga tekanan emosional tertentu mungkin terjadi.
Artinya, penting bagi perusahaan untuk mengambil tindakan tegas demi menghapuskan kekerasan seksual di dunia kerja ini.
Sayangnya, masih ada perusahaan yang kurang berpihak pada korban kasus kekerasan seksual.
Alih-alih melapor, pihak perusahaan justru memilih untuk meredam kasus kekerasan seksual demi menjaga citranya.
Padahal, penting untuk perusahaan memberikan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan kekerasan dan pelecehan seksual.
Atas kasus kekerasan di tempat kerja, diperlukan pengawasan terhadap norma-norma yang berlaku.
Komitmen perusahaan untuk menghapus kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja juga tak kalah penting dilakukan.
Jika Kawan Puan mengalami kekerasan seksual dan pelecehan di tempat kerja, kamu bisa melapor melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) di nomor (021-129) WhatsApp 0811 129 129.
Baca Juga: UU TPKS dan Berbagai Kebijakan yang Melindungi Perempuan dari Kekerasan
(*)