Parapuan.co - Dugaan pelecehan seksual kembali terjadi dan menyeret pejabat BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Kasus pelecehan ini muncul ketika seorang mahasiswi berinisial H (21) melaporkan dugaan pelecehan yang ia alami di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.
H sendiri merupakan mahasiswa magang di BUMN, yang juga tempat terlapor bekerja.
Peristiwa dugaan pelecehan ini terjadi pada Senin, 18 November 2024.
Saat itu H dipanggil ke ruang kerja oknum pejabat tersebut sekitar pukul 08.30 WIB. H mengira dia dipanggil untuk memperkenalkan diri.
Setelah memperkenalkan diri, dia diminta untuk duduk. Saat itu oknum pejabat menawarinya rokok namun ditolak.
"Saya sudah berulang kali menolak tawaran rokok itu tetapi dipaksa," ujar H dikutip dari Kompas.com.
H mengatakan, oknum pejabat ini kemudian melakukan aksi tak pantas. H yang merasa tidak nyaman akhirnya menghindar dan keluar dari ruangan tersebut.
Atas kasus dugaan pelecehan ini, H kemudian melaporkan oknum pejabat BUMN tersebut ke polisi.
Baca Juga: Viral di Medsos Remaja Perempuan Jadi Tersangka Usai Menerima Video Syur, Ini Kronologinya
Erick Thohir Mengecam Keras
Kasus dugaan pelecehan seksual di tempat kerja ini akhirnya sampai ke telinga Erick Thohir, Menteri BUMN.
Dalam keterangannya, ia mengutuk keras segala tindakan pelecehan seksual di lingkungan BUMN dan Kementerian BUMN.
Erick Thohir juga mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan bantuan kepada korban.
"Kami mengutuk keras tindakan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi magang di Semarang," ujarnya.
"Kementerian BUMN mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian dan siap memberikan bantuan pendampingan kepada korban jika bersangkutan berkenan," imbuhnya.
Laporan Dicabut
Tak lama setelah laporan dibuat, mahasiswa magang korban dugaan pelecehan pejabat BUMN ini mencabut laporannya.
Baca Juga: Menghapus Kekerasan Seksual dan Pelecehan Perempuan di Tempat Kerja
H melalui penasihat hukumnya, Hery Hartono, mengumumkan laporan yang dilayangkan ke Polrestabes Semarang dicabut.
Dirinya menyebut alasan pencabutan karena permasalahan itu dianggap kesalahpahaman.
"Hasil klarifikasi, dapat dipastikan bahwa tidak terdapat bukti yang menguatkan adanya tindakan pelecehan, dan permasalahan ini merupakan kesalahpahaman semata," ujar Hery Hartono dikutip dari Tribunnews.
Berkaca dari apa yang dialami H, penting bagi siapa pun untuk berani melawan pelecehan seksual di tempat kerja.
Baik itu lingkungan sekitar seperti keluarga, pemerintahan, hingga lembaga kerja, kasus pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan harus dihapuskan.
Sayangnya, masih banyak kasus pelecehan seksual terselubung yang terjadi di tempat kerja dengan menyalahgunakan kekuasaan.
Aksi pelecehan di tempat kerja ini seakan ditutupi demi menjaga mereka-mereka yang ada di posisi tinggi.
Sementara itu, beberapa pihak yang mengetahui kasus pelecehan di tempat kerja mungkin memilih bungkam lantaran khawatir kariernya akan terancam.
Namun, jika kita terus bungkam dan tak berani mendukung korban, kasus-kasus pelecehan seksual di tempat kerja masih akan terus menjamur.
Baca Juga: Viral di Medsos Remaja Perempuan Jadi Tersangka Usai Menerima Video Syur, Ini Kronologinya
Ini kembali lagi akan merugikan perempuan karier untuk bisa merasa aman dimanapun.
Jadi, jangan takut untuk melawan atau mengadukan kepada pihak berwajib jika Kawan Puan menyaksikan orang lain menjadi korban pelecehan seksual atau kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja.
Jangan lagi beri ruang untuk para pelaku!
(*)