Komnas Perempuan menegaskan bahwa pekerja sektor informal, yang mayoritas adalah perempuan, masih tidak diakui sebagai pekerja dalam kebijakan nasional.
Pekerja rumah tangga dan pekerja rumahan menjadi kelompok paling rentan terhadap kekerasan, pelecehan, dan eksploitasi kerja.
Sayangnya, UU Cipta Kerja tidak memberikan pengakuan dan pelindungan yang memadai bagi mereka.
Selain itu, pelindungan hak maternitas dan upaya afirmasi dalam pembinaan karier perempuan pekerja juga belum mengalami kemajuan.
UU Cipta Kerja tidak menetapkan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di tempat kerja, termasuk kekerasan seksual yang sering dihadapi perempuan pekerja.
Perlindungan bagi Pekerja Disabilitas dan Migran
UU Cipta Kerja juga masih menggunakan istilah penyandang cacat, yang dianggap dapat menguatkan stigma negatif terhadap penyandang disabilitas.
Pemutusan hubungan kerja karena alasan sakit berkepanjangan atau kecacatan akibat kecelakaan kerja juga dinilai memberatkan pekerja.
Dalam hal pekerja migran, UU Cipta Kerja mengubah ketentuan perizinan bagi perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI), yang berpotensi melonggarkan pengawasan dan meningkatkan risiko eksploitasi.