Baca Juga: Hak Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan, Surat Dokter Tidak Diperlukan
Rekomendasi Komnas Perempuan
Komnas Perempuan merekomendasikan beberapa langkah untuk memperbaiki kebijakan ketenagakerjaan, di antaranya:
1. Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru
- DPR dan Pemerintah diharapkan mengutamakan prinsip hak asasi manusia dan jaminan kerja layak dalam undang-undang baru, termasuk pelindungan yang setara bagi perempuan pekerja.
2. Pengakuan Pekerja Informal
- Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) perlu memastikan pengakuan, pelindungan, dan jaminan kerja layak bagi pekerja informal.
3. Pelindungan Hak Maternitas dan Pencegahan Kekerasan
- Aturan khusus mengenai hak maternitas dan mekanisme penanganan kekerasan di tempat kerja harus segera diterapkan.
4. Penguatan Perlindungan Pekerja Migran
- Pengawasan dan regulasi yang lebih ketat bagi P3MI diperlukan untuk melindungi pekerja migran dari eksploitasi dan kekerasan berbasis gender.
5. Perluasan Kesempatan bagi Pekerja Disabilitas
- Kementerian Ketenagakerjaan perlu meningkatkan upaya untuk memperluas kesempatan kerja dan memastikan pelindungan bagi pekerja disabilitas.
Meski ada beberapa kemajuan dalam pengaturan ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja masih belum sepenuhnya melindungi pekerja perempuan, terutama di sektor informal.
Komnas Perempuan mendesak pengaturan ulang yang lebih berorientasi pada hak asasi manusia dan pelindungan perempuan pekerja agar hak-hak dasar mereka dapat terpenuhi.
Baca Juga: Perempuan Kerja Punya Risiko Lebih Besar Bersaing dengan AI, Kenapa?
(*)