Catat, 3 Hal yang Bisa Kamu Lakukan Jika Tertipu Lowongan Kerja Palsu

Arintha Widya - Selasa, 3 Desember 2024
Lakukan ini jika terlanjur tertipu lowongan kerja palsu.
Lakukan ini jika terlanjur tertipu lowongan kerja palsu. anilyanik

Jika ingin melapor secara online, kamu bisa memanfaatkan situs resmi patrolisiber.id yang dikelola oleh Polri.

Situs ini dirancang untuk menangani berbagai jenis kejahatan siber, termasuk penipuan lowongan kerja.

2. Melapor Melalui Situs Lapor.go.id

Selain melapor ke polisi, Kawan Puan juga dapat menggunakan layanan lapor.go.id.

Situs ini merupakan portal pengaduan resmi pemerintah Indonesia yang menerima berbagai jenis laporan dari masyarakat.

Melalui portal ini, laporanmu akan diteruskan kepada instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Langkah-langkah untuk melaporkan penipuan informasi pekerjaan melalui Lapor.go.id antara lain:

a. Buka situs lapor.go.id dan buat akun jika kamu belum memilikinya.

b. Pilih kategori laporan, dalam hal ini "Penipuan atau Kejahatan Siber".

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Catat, 3 Hal yang Bisa Kamu Lakukan Jika Tertipu Lowongan Kerja Palsu