Catat, 3 Hal yang Bisa Kamu Lakukan Jika Tertipu Lowongan Kerja Palsu

Arintha Widya - Selasa, 3 Desember 2024
Lakukan ini jika terlanjur tertipu lowongan kerja palsu.
Lakukan ini jika terlanjur tertipu lowongan kerja palsu. anilyanik

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan senantiasa mengimbau masyarakat untuk mewaspadai lowongan kerja palsu.

Informasi palsu mengenai lowongan pekerjaan masih meresahkan, mengingat modusnya cukup mirip dengan rekrutmen asli.

Oleh karenanya, tak jarang masih banyak orang yang tertipu lowongan kerja palsu.

Terlebih jika orang tersebut sangat ingin mendapatkan pekerjaan setelah masa pencarian panjang. Namun, tidak ada masalah tanpa solusi.

Apabila Kawan Puan terlanjut tertipu lowongan palsu, berikut hal-hal yang bisa kamu lakukan seperti mengutip laman Indonesia Baik via Kompas.com!

1. Melapor ke Polisi

Langkah pertama adalah segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat.

Laporan ini penting untuk memulai proses hukum dan mencegah pelaku menipu lebih banyak korban.

Ketika melapor penipuan informasi pekerjaan palsu, pastikan kamu menyertakan bukti yang kuat. Bukti yang bisa disertakan antara lain:

  • URL: Tautan situs atau platform yang digunakan untuk penipuan.
  • Tangkapan layar: Percakapan, email, atau iklan yang mencurigakan.
  • Rekaman suara atau video: Jika ada komunikasi melalui telepon atau video.
  • Bukti transfer atau transaksi: Bukti pembayaran yang diminta oleh pelaku.

Baca Juga: Ciri Utama Lowongan Kerja Bodong, Salah Satunya Tata Bahasa Tidak Profesional

Jika ingin melapor secara online, kamu bisa memanfaatkan situs resmi patrolisiber.id yang dikelola oleh Polri.

Situs ini dirancang untuk menangani berbagai jenis kejahatan siber, termasuk penipuan lowongan kerja.

2. Melapor Melalui Situs Lapor.go.id

Selain melapor ke polisi, Kawan Puan juga dapat menggunakan layanan lapor.go.id.

Situs ini merupakan portal pengaduan resmi pemerintah Indonesia yang menerima berbagai jenis laporan dari masyarakat.

Melalui portal ini, laporanmu akan diteruskan kepada instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Langkah-langkah untuk melaporkan penipuan informasi pekerjaan melalui Lapor.go.id antara lain:

a. Buka situs lapor.go.id dan buat akun jika kamu belum memilikinya.

b. Pilih kategori laporan, dalam hal ini "Penipuan atau Kejahatan Siber".

Baca Juga: Viral Mahasiswa Jadi Korban TPPO di Jerman, Ini Tips Hindari Loker Magang Palsu

c. Isi formulir laporan dengan rinci, sertakan kronologi kejadian, nama pelaku (jika diketahui), serta bukti-bukti yang kamu miliki.

d. Kirim laporan dan tunggu respons dari pihak berwenang.

Layanan ini sangat berguna karena laporanmu akan ditangani secara terpusat, sehingga mempermudah koordinasi antarinstansi.

3. Melapor ke Bank Terdekat

Jika penipu meminta untuk mentransfer uang melalui rekening bank, segera laporkan hal tersebut ke bank terkait.

Langkah ini penting untuk mencegah pelaku menggunakan uangmu dan melindungi calon korban lain.

Hubungi layanan pelanggan bank, baik melalui telepon, email, atau langsung ke cabang terdekat.

Setelah itu, jelaskan situasi dan berikan informasi lengkap, seperti nama rekening penerima, nomor rekening, dan waktu transaksi.

Mintalah bank untuk membekukan rekening penipu jika memungkinkan.

Demikian tadi solusi yang bisa kamu lakukan jika terlanjut tertipu lowongan kerja palsu. Meski begitu, sebaiknya kamu menghindari agar tidak tertipu, ya.

Baca Juga: Masih Marak, Kenali Modus Penipuan Lowongan Kerja Palsu dan Cara Menghindarinya

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen Hanya Berlaku Selama 2025, Ini Penjelasannya