Parapuan.co - Young Living Indonesia yang bergerak di bidang essential oil akhirnya mendapat sertifikasi bisnis Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Sebelum menerima sertifikasi ini, produk dari Young Living sudah memiliki sertifikat halal.
Young Living menerima sertifikat halal dari Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Sebagai informasi, IFANCA merupakan lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat.
Produk essential oil dari Young Living juga mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Keberhasilan dalam mendapatkan sertifikasi sebagai bisnis yang dijalankan dengan prinsip syariah ini menegaskan Young Living sebagai perusahaan adil, terpercaya, jujur, dan transparan.
Apalagi, Young Living merupakan perusahaan direct selling atau MLM yang stigmanya tidak jujur dan transparan.
Ksatrio Yudho Sampurno selaku Vice President APAC South & General Manager Young Living Indonesia turut memberikan komentarnya.
Menurutnya, sertifikasi Syariah dari DSN MUI menjadi penguat kepercayaan pelanggan dan mitra.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Dinilai Belum Sepenuhnya Melindungi Pekerja Perempuan di Sektor Informal
"Young Living Indonesia ingin memperkuat kepercayaan dan kredibilitasnya di mata para pelanggan dan tentunya para Brand Partner (mitra).
Kami percaya dengan mengimplementasikan nilai-nilai dan kaidah syariah dalam bisnis kami akan membawa manfaat dan kebaikan bagi masyarakat luas,” jelas Yudho.
Syariah Bagian dari Gaya Hidup
Dr. Moch. Bukhori Muslim, Lc., M.A, selaku Ketua Bidang Industri, Bisnis dan Ekonomi Syariah DSN-MUI, menjelaskan tentang prinsip syariah.
Ia juga turut memberikan komentar mengapa bisnis syariah menjadi bisnis yang sangat penting di masa saat ini.
Menurutnya, syariah merupakan bagian dari gaya hidup dan tuntutan masyarakat.
"Di Indonesia, inginnya gaya hidup dan bisnisnya syariah. Jadi tidak hanya halal tetapi juga syariah," ujarnya dalam acara di Kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Bisnis syariah berarti tidak boleh ada riba dan dzalim, sehingga Young Living yang transparan menjadi sangat sesuai dengan prinsip syariah.
Baca Juga: Dapat Peluang Kerja, Ini Cara Daftar Beasiswa BCA untuk Lulusan SMA/Sederajat
“Penerapan Prinsip Syariah dalam bisnis menjadi hal yang fundamental, di mana terdapat perjanjian tertulis yang jelas sesuai dengan kaidah syariah, dipahami dan disepakati oleh kedua belah pihak yang menjalankan bisnis, sehingga bisnis dijalankan dengan lebih transparan.”
Dengan berlandaskan syariah, bisnis Young Living di Indonesia diharapkan akan makin berkembang dan menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat Indonesia.
Diterbitkannya sertifikasi ini juga seolah menepis kekhawatiran konsumen atas praktik bisnis tidak adil.
“Kami ingin mematahkan stigma yang ada di masyarakat bahwa bisnis MLM adalah bisnis yang penuh dengan kecurangan.
Young Living akan memberikan yang terbaik untuk para Brand Partner dan konsumennya. Kami akan terus menjaga kepercayaan dan kredibilitas kami sebagai perusahaan MLM yang baik di Indonesia,” tutup Yudho.
(*)