Parapuan.co - Dalam rangka 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP), Komnas Perempuan gencar menginformasikan dan mengedukasi masyarakat tentang kekerasan terhadap perempuan.
Salah satunya adalah terkait femisida, atau pembunuhan perempuan yang dianggap sebagai bentuk kekerasan berbasis gender paling ekstrem.
Hal itu diungkap langsung oleh Olivia Chadidjah Salampessy, Wakil Ketua Komnas Perempuan, dalam media briefing bertajuk "Femisida Indonesia Bukan Pembunuhan Biasa", Selasa (3/12/2024).
"Komnas Perempuan mencatat indikasi femisida yang kuat melalui pantauan media, pada tahun 2020 saja terdapat 95 kasus. Tahun 2021: 237 kasus, 2022 meningkat 307 kasus, pada 2023 ada 159 kasus, yang indikatornya berkembang seiring perkembangan pengetahuan tentang femisida," papar Olivia.
"Pantauan setiap tahunnya menempatkan femisida intim, yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar, atau pasangan sebagai jenis femisida tertinggi," imbuhnya.
Hal tersebut senada dengan presentasi yang disampaikan oleh Khofi, perwakilan dari Jakarta Feminist yang juga hadir di media briefing "Femisida Indonesia Bukan Pembunuhan Biasa".
Berikut rangkuman tentang fakta femisida di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan sebagaimana temuan Jakarta Feminist!
Temuan Data Kasus Femisida 2023
Khofi menjelaskan, terdapat 180 kasus femisida di 38 provinsi dengan total 187 korban dan 197 pelaku sepanjang tahun 2023 kemarin.
Baca Juga: Pembunuhan terhadap Perempuan, Kenali 9 Jenis Femisida Menurut Komnas Perempuan