Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen Hanya Berlaku Selama 2025, Ini Penjelasannya

Arintha Widya - Kamis, 5 Desember 2024
Aturan terkait kenaikan upah sebesar 6,5 persen mulai 1 Januari 2025.
Aturan terkait kenaikan upah sebesar 6,5 persen mulai 1 Januari 2025. Hendri Xardiaz

Parapuan.co - Belum lama ini Presiden Prabowo Subianto mengonfirmasi adanya kenaikan upah minimum nasional.

Setelah menunggu kepastian, Kawan Puan bisa berlega hati karena aturan terkait sudah diterbitkan oleh pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Di dalamnya terdapat aturan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen rata-rata nasional.

Permenaker ini merupakan respons pemerintah terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hanya saja, pihaknya menegaskan bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini cuma berlaku untuk tahun 2025.

Respons Terhadap Keputusan MK

Yassierli menjelaskan, penerbitan Permenaker 16 Tahun 2024 menjadi langkah sementara untuk mengakomodasi keputusan MK yang memengaruhi kebijakan upah minimum.

"Sekali lagi yang harus kita perhatikan, bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk tahun 2025," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (4/12/2024) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Benarkah Gaji Fresh Graduate Rendah? Ini 4 Penyebab Upah Terasa Kurang

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen Hanya Berlaku Selama 2025, Ini Penjelasannya