Parapuan.co - Belum lama ini Presiden Prabowo Subianto mengonfirmasi adanya kenaikan upah minimum nasional.
Setelah menunggu kepastian, Kawan Puan bisa berlega hati karena aturan terkait sudah diterbitkan oleh pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Di dalamnya terdapat aturan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen rata-rata nasional.
Permenaker ini merupakan respons pemerintah terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hanya saja, pihaknya menegaskan bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini cuma berlaku untuk tahun 2025.
Respons Terhadap Keputusan MK
Yassierli menjelaskan, penerbitan Permenaker 16 Tahun 2024 menjadi langkah sementara untuk mengakomodasi keputusan MK yang memengaruhi kebijakan upah minimum.
"Sekali lagi yang harus kita perhatikan, bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk tahun 2025," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (4/12/2024) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Benarkah Gaji Fresh Graduate Rendah? Ini 4 Penyebab Upah Terasa Kurang