Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen Hanya Berlaku Selama 2025, Ini Penjelasannya

Arintha Widya - Kamis, 5 Desember 2024
Aturan terkait kenaikan upah sebesar 6,5 persen mulai 1 Januari 2025.
Aturan terkait kenaikan upah sebesar 6,5 persen mulai 1 Januari 2025. Hendri Xardiaz

Baca Juga: Kawan Puan Wajib Tahu, Ini Aturan Upah untuk Ibu Bekerja yang Cuti Melahirkan

1. Kenaikan UMP 6,5 persen sebagai rata-rata nasional.

2. Gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

3. Upah Minimum Sektoral (UMS) ditetapkan untuk sektor tertentu dengan karakteristik dan risiko kerja yang lebih tinggi, serta membutuhkan spesialisasi tertentu.

  • Nilai UMS lebih tinggi dibandingkan UMP/UMK.
  • Penetapan UMS dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

4. Penetapan nilai UMP dan UMS akan dilakukan secara bertahap, dengan tenggat waktu sebagai berikut:

  • 11 Desember 2024 untuk UMP dan UMS Provinsi.
  • 18 Desember 2024 untuk UMK dan UMSK.

Sosialisasi dan Implementasi

Setelah penerbitan Permenaker ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan segera melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan, termasuk Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan.

Sosialisasi ini bertujuan memastikan implementasi aturan dapat berjalan sesuai jadwal.

Pemerintah berharap aturan ini dapat memberikan kepastian sementara bagi pekerja dan pengusaha, sembari mempersiapkan kebijakan jangka panjang yang lebih stabil dan adil.

Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional Rata-Rata 6,5 Persen

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

3 Penyebab Rambut Berketombe Lengkap dengan Cara Mengatasinya