Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen Hanya Berlaku Selama 2025, Ini Penjelasannya

Arintha Widya - Kamis, 5 Desember 2024
Aturan terkait kenaikan upah sebesar 6,5 persen mulai 1 Januari 2025.
Aturan terkait kenaikan upah sebesar 6,5 persen mulai 1 Januari 2025. Hendri Xardiaz

"Jadi ini adalah respons kita ketika sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi," imbuh Menaker Yassierli.

Penyusunan Aturan Jangka Panjang

Untuk jangka panjang, Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah akan merumuskan aturan baru yang lebih komprehensif dan melibatkan semua pemangku kepentingan.

"Dan sesudah ini, kami akan bekerja keras untuk merumuskan kembali bersama dengan teman-teman pengusaha dan serikat pekerja, bagaimana kita bisa memiliki rumus yang bersifat lebih long term (jangka panjang)," tegasnya.

Ia menambahkan, proses perumusan kebijakan baru membutuhkan waktu yang tidak sebentar karena banyaknya variabel yang harus diperhitungkan.

"Ini tentu membutuhkan waktu. Kita harus duduk bersama, kemudian banyak variabel-variabel dan sejauh mana variabel itu signifikan dan seterusnya. Dan itu semua butuh waktu," ungkap Menaker.

Pemerintah membuka kemungkinan bahwa aturan jangka panjang tersebut akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau regulasi lainnya.

Detail Aturan Permenaker 16 Tahun 2024

Permenaker ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan mengatur beberapa hal penting, termasuk:

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Sederet Selebriti Hollywood Ikut Terdampak, Separah Apa Kebakaran Los Angeles?