Parapuan.co - Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih menjadi isu serius yang membutuhkan perhatian mendalam.
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang dirilis oleh United Nations Population Fund (UNFPA) Indonesia mengungkapkan faktanya.
Fakta mengejutkan itu mencatat berbagai bentuk kekerasan yang dialami perempuan di rentang usia 15-64 tahun.
Berikut informasinya sebagaimana dikutip PARAPUAN dari Instagram UNFPA Indonesia!
Kekerasan Selama Hidup
Hasil survei menunjukkan bahwa 1 dari 4 perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual selama hidupnya.
Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan hanya terjadi di lingkup pribadi, tetapi juga di ranah sosial dan komunitas.
Kekerasan Pasangan
Kekerasan oleh pasangan menjadi salah satu bentuk yang paling umum.
Baca Juga: Selain Kekerasan Fisik, Ini Jenis KDRT yang Jarang Disadari Perempuan
Data menunjukkan bahwa 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan dalam bentuk apapun dari pasangan selama hidup mereka.
Bahkan, 1 dari 10 perempuan di rentang usia tersebut pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual dari pasangan.
Dalam setahun terakhir, 1 dari 4 perempuan melaporkan pernah mengalami kekerasan dalam bentuk apapun dari pasangan.
Sementara 1 dari 5 perempuan pernah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kekerasan Selain Pasangan
Kekerasan yang pernah dialami perempuan tidak hanya terjadi dalam hubungan pasangan.
Survei mencatat bahwa 1 dari 5 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual dari selain pasangan selama hidup mereka.
Kekerasan Berbasis Gender Online
Fenomena kekerasan berbasis gender online (KBGO) juga menjadi sorotan dalam survei ini.
Baca Juga: Bernadya Diduga Jadi Korban KBGO, Ini Jerat Hukum untuk Pelaku
Sebanyak 7,5 persen perempuan melaporkan pernah menjadi korban KBGO oleh selain pasangan selama hidup mereka.
Kelompok usia 20-24 tahun menjadi kelompok yang paling rentan terhadap kekerasan jenis ini dibandingkan kelompok usia lainnya.
Praktik Sunat Perempuan
Selain kekerasan fisik dan seksual, survei ini juga mengungkapkan angka tinggi dalam praktik sunat perempuan atau pemotongan/pelukaan genital.
Sebanyak 46,3 persen perempuan usia 15-49 tahun melaporkan pernah mengalami praktik ini.
Implikasi dan Langkah Ke Depan
Angka-angka ini menunjukkan perlunya tindakan nyata untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan.
Pemerintah, masyarakat, dan organisasi harus bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan.
Hal ini meliputi peningkatan kesadaran tentang kekerasan berbasis gender, penegakan hukum yang tegas, serta pemberian layanan dukungan kepada korban kekerasan.
Kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia yang harus diakhiri.
Hasil SPHPN 2024 ini menjadi pengingat kuat bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan gender di Indonesia.
Baca Juga: Rentan di Atas Rentan: Tantangan Berat Korban Kekerasan terhadap Perempuan Disabilitas
(*)