Parapuan.co - Selama November 2023 hingga Oktober 2024, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengujian terhadap kosmetik yang beredar, termasuk di media daring.
Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan 55 produk kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya.
Temuan ini terdiri atas 35 produk berbasis kontrak produksi, 6 produk lokal, dan 14 produk impor.
Kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, manfaat, atau mutu berisiko menimbulkan dampak kesehatan serius.
Beberapa bahan yang ditemukan berbahaya adalah merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna terlarang seperti merah K3 dan K10, serta timbal.
Penggunaan bahan-bahan ini dapat menyebabkan alergi, kanker, kerusakan organ, hingga masalah serius lainnya seperti perubahan fungsi janin pada kasus asam retinoat.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa BPOM telah mengambil langkah tegas terhadap produk yang melanggar.
Selain mencabut izin edar, BPOM juga menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, dan impor produk-produk tersebut.
Lebih dari 53.688 tautan yang mempromosikan kosmetik ilegal juga telah direkomendasikan untuk diturunkan melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-commerce Association (idEA).
Baca Juga: BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Disalahgunakan dengan Jarum, Ini Daftarnya
BPOM kembali mengimbau tegas kepada para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya tegaskan kepada para pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya agar segera melakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan. Penarikan produk ini wajib dilaporkan hasilnya oleh pelaku usaha kepada BPOM," tegas Kepala BPOM.
Dalam penanganan pelanggaran serius, BPOM mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan produk berbahaya dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, BPOM melakukan patroli siber dan pengawasan distribusi untuk mencegah peredaran produk ilegal serta melindungi masyarakat.
Meski pelanggaran meningkat, industri kosmetik dalam negeri mencatat pertumbuhan positif dengan total 283.391 produk berizin edar hingga Oktober 2024, di mana 68,80% adalah produk lokal.
Kebijakan kontrak produksi turut mendukung pertumbuhan, dengan lebih dari 49% produk berizin edar berasal dari sistem ini.
Namun, peningkatan pelanggaran impor mendorong BPOM untuk memperketat pengawasan, menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan dukungan terhadap industri lokal. (*)
Baca Juga: BPOM dan PT KCI Luncurkan Kampanye 'KataBPOM' untuk Edukasi Pengguna Commuter Line