Mahasiswi Dibunuh dan Dibakar Kekasih Karena Tak Mau Gugurkan Kandungan

Saras Bening Sumunar - Selasa, 10 Desember 2024
M,ahasiswi di Bangkalan dibunuh dan dibakar karna tolak aborsi.
M,ahasiswi di Bangkalan dibunuh dan dibakar karna tolak aborsi. IstokPhoto

Perilaku keji Maulidi belum berakhir. Ia kemudian pergi meninggalkan korban untuk membeli bahan bakar yang ia pindahkan ke botol minuman kosong.

Pelaku kemudian menyiram korban ke sarung yang dijadikan selimut dan membakarnya.

Baca Juga: Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Upaya Mewujudkan Transportasi Publik Aman

Termasuk Kekerasan Seksual

Menurut Komnas Perempuan, pemaksaan aborsi seperti yang dialami EJ merupakan bentuk kekerasan seksual.

Untuk diketahui, pemaksaan aborsi adalah tindakan pengguguran kandungan yang dilakukan dengan adanya tekanan, ancaman, maupun paksaan dari pihak lain.

Baca Juga: Perkuat Upaya Hapus Kekerasan terhadap Perempuan, Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja Ini

Adapun aturan terkait ketentuan aborsi dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).

Apa ancaman hukuman untuk pelakunya?

Terkait kasus ini, sebelumnya polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Sementara ancaman pidana untuk Pasal 340 adalah penjara paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Belajar dari kasus kekerasan seksual dan pembunuhan yang dialami oleh mahasisiwi di Bangkalan, Jawa Timur, penting bagi setiap perempuan mendapatkan perlindungan dari kekerasan seksual hingga pembunuhan.

Mengingat perempuan masih rentan menjadi korban utamanya.

Bukan itu saja, jerat hukum yang tegas dan tajam juga perlu diberlakukan pada pelaku.

Dengan hukum yang tegas dan perlindungan terhadap perempuan, diharapkan kasus kekerasan terhadap perempuan tidak akan lagi terjadi.

Mari kita bergandengan tangan untuk mencegah kasus-kasus kekerasan dan pembunuhan yang rentan dialami perempuan.

Baca Juga: KemenPPPA Buat Program Baru, Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Pakar Bocorkan Cara Mengubah Gaya Hidup YOLO Jadi YONO, Seperti Apa?