Parapuan.co - Seorang perempuan berinisial EJ (20) ditemukan tewas secara mengenaskan.
EJ yang merupakan warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ditemukan tewas terbakar pada Minggu (1/12/2024) malam.
Jasad korban ditemukan dengan api yang masih menyala di tempat pemotongan kayu, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Mirisnya, kematian yang dialami EJ ini diduga dilakukan oleh kekasihnya, Moh. Maulidi Al Izhaq (21).
Motif Pembunuhan
Diketahui EJ dan pelaku sudah menjalin hubungan asmara sejak Mei 2024.
Pelaku nekat membunuh EJ dan membakar jasad kekasihnya lantaran korban menolak menggugurkan janinnya.
Awalnya korban diajak pelaku ke tukang pijat kandungan untuk menggugurkan janinnya namun menolaknya. Penolakan tersebut akhirnya membuat pelaku emosi.
"Pelaku ketakutan karena korban mengancam akan melaporkan ke polisi," ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, dikutip dari Kompas.com.
Korban mencoba untuk kabur, namun pelaku terus mengejar dan menganiaya dengan senjata tajam.
Perilaku keji Maulidi belum berakhir. Ia kemudian pergi meninggalkan korban untuk membeli bahan bakar yang ia pindahkan ke botol minuman kosong.
Pelaku kemudian menyiram korban ke sarung yang dijadikan selimut dan membakarnya.
Baca Juga: Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Upaya Mewujudkan Transportasi Publik Aman
Termasuk Kekerasan Seksual
Menurut Komnas Perempuan, pemaksaan aborsi seperti yang dialami EJ merupakan bentuk kekerasan seksual.
Untuk diketahui, pemaksaan aborsi adalah tindakan pengguguran kandungan yang dilakukan dengan adanya tekanan, ancaman, maupun paksaan dari pihak lain.
Baca Juga: Perkuat Upaya Hapus Kekerasan terhadap Perempuan, Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja Ini
Adapun aturan terkait ketentuan aborsi dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
Apa ancaman hukuman untuk pelakunya?
Terkait kasus ini, sebelumnya polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Sementara ancaman pidana untuk Pasal 340 adalah penjara paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Belajar dari kasus kekerasan seksual dan pembunuhan yang dialami oleh mahasisiwi di Bangkalan, Jawa Timur, penting bagi setiap perempuan mendapatkan perlindungan dari kekerasan seksual hingga pembunuhan.
Mengingat perempuan masih rentan menjadi korban utamanya.
Bukan itu saja, jerat hukum yang tegas dan tajam juga perlu diberlakukan pada pelaku.
Dengan hukum yang tegas dan perlindungan terhadap perempuan, diharapkan kasus kekerasan terhadap perempuan tidak akan lagi terjadi.
Mari kita bergandengan tangan untuk mencegah kasus-kasus kekerasan dan pembunuhan yang rentan dialami perempuan.
Baca Juga: KemenPPPA Buat Program Baru, Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan
(*)