Parapuan.co - Praktik pernikahan pesanan atau mail order bride kerap terjadi antara perempuan Indonesia dan laki-laki asing, terutama dari negara-negara seperti China.
Melansir dari Kompas.com, dalam banyak kasus, perempuan yang terlibat dalam pernikahan ini biasanya dipertemukan dengan calon suami mereka melalui agen perjodohan, yang sering dikenal dengan sebutan mak comblang.
Meski terdengar romantis atau sekadar sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas hidup, kenyataannya banyak perempuan Indonesia yang terjebak dalam situasi yang lebih kelam.
Di balik janji manis kehidupan yang katanya lebih baik, ternyata tak jarang perempuan-perempuan ini justru terjebak dalam hubungan yang penuh kekerasan dan eksploitasi.
Kasus yang baru-baru ini terungkap oleh pihak kepolisian ini mengungkapkan bagaimana praktik mail order bride bisa berubah menjadi tindak pidana yang merugikan perempuan.
Dilansir dari Kompas.com, para perempuan yang menikah dengan laki-laki asing, dalam hal ini asal China, justru berakhir menjadi korban kekerasan fisik dan psikologis.
Polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkap kasus terkait praktik mail order bride.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa para perempuan ini terikat pada perjanjian yang disusun dalam bahasa asing, yang sering kali tidak mereka pahami.
Baca Juga: Apa Itu Cold Feet Jelang Pernikahan? Ini Gejala dan Cara Mengatasinya