"Isi dari perjanjian itu pada intinya adalah menikahkan korban dengan laki-laki asing," kata Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/12/2024).
Dalam kasus ini, polisi menangkap sembilan orang yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Kemudian polisi berhasil menyelamatkan empat perempuan warga negara Indonesia (WNI), termasuk salah satunya yang masih di bawah umur.
Keempat korban tersebut berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat.
Semua pelaku ini terlibat dalam jaringan agen perjodohan yang memanfaatkan perempuan Indonesia untuk tujuan yang menguntungkan secara finansial, tanpa memperhatikan kesejahteraan mereka.
Dampak dari Praktik Ini Sangat Merugikan Perempuan
Dikutip dari Jurnal Paradigma: Jurnal Kajian Budaya yang berjudul "Perdagangan Perempuan Indonesia dalam Situs Pengantin Pesanan: Perspektif Feminisme Sosialis" menjelaskan, praktik pernikahan pesanan merupakan bentuk lain dari perdagangan manusia.
Dari adanya pernikahan pesanan ini dapat memberikan dampak buruk bagi perempuan, baik secara fisik maupun emosional.
Mereka sering kali mengalami penindasan dan eksploitasi seksual, serta gangguan psikologis akibat tekanan yang mereka hadapi.
Baca Juga: Ini Fakta Menarik Film Pernikahan Arwah, Morgan Oey Penakut hingga Kejadian Mistis