Parapuan.co - Ketamin adalah obat anestesi yang bekerja cepat untuk memberikan efek anestesi dan analgesik yang kuat.
Dalam dunia medis, ketamin digunakan terutama sebagai anestesi untuk prosedur bedah atau diagnostik.
Namun, obat ini sering disalahgunakan untuk tujuan rekreasional karena efek sampingnya, seperti euforia atau rasa nyaman berlebihan, yang muncul ketika digunakan dalam dosis tidak tepat.
Efek samping lainnya meliputi kehilangan kesadaran, gangguan memori, dan ketidakmampuan memahami situasi akibat sifat sedatifnya yang memberikan rasa tenang, hilangnya rasa sakit, serta efek amnesia.
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memperingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan ketamin karena risiko kesehatan serius yang bisa berujung pada kematian.
Penyalahgunaan ketamin dapat memengaruhi kondisi psikologis, fisik, sistem saraf, serta kesehatan mental jangka panjang.
Dampak psikologis meliputi halusinasi, gangguan kognitif, kecemasan, dan depresi.
Dari sisi fisik, penyalahgunaan ketamin dapat menyebabkan kerusakan saluran kemih, gangguan pernapasan, serta kerusakan pada ginjal dan hati.
Sedangkan dampak pada sistem saraf termasuk disfungsi kognitif, risiko kejang, dan kecanduan psikologis. Dalam jangka panjang, penyalahgunaan ketamin juga dapat memicu gangguan mental serius seperti psikosis, skizofrenia, hingga risiko bunuh diri.
Baca Juga: Mahalnya Harga Obat Dalam Negeri dan Ambisi Indonesia Masuk ke Pasar Obat Dunia
Peningkatan Pengawasan oleh BPOM
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan adanya penyimpangan dalam distribusi dan penggunaan ketamin di beberapa fasilitas kefarmasian di Indonesia.
Menurutnya, pelanggaran terjadi di fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian, seperti apotek, di mana ketamin sering diserahkan langsung kepada masyarakat tanpa resep dokter atau pengawasan medis.
Padahal, ketamin termasuk obat keras yang penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Data Penyimpangan dan Tren Peredaran Ketamin
Data BPOM menunjukkan lonjakan distribusi ketamin injeksi dari fasilitas distribusi ke fasilitas pelayanan kefarmasian. Pada tahun 2023, tercatat 235 ribu vial ketamin didistribusikan, naik 75% dibandingkan tahun 2022 (134 ribu vial).
Tren ini berlanjut pada tahun 2024 dengan peningkatan 87%, mencapai 440 ribu vial.
Menghadapi lonjakan penyalahgunaan ini, BPOM berencana memperketat pengawasan dengan memasukkan ketamin ke dalam daftar obat-obatan tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (*)
Baca Juga: Selain di Bidang Farmasi, Ini 5 Pekerjaan dengan Gaji Tinggi untuk Perempuan