Menurut Yassierli, angka tersebut telah mempertimbangkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, melihat data pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
"Untuk sampai pada keputusan menaikkan rata-rata 6,5 persen sudah melalui proses kajian publik panjang yang melibatkan kelompok pengusaha dan serikat pekerja/serikat buru," ujar Yassierli dikutip dari Kompas.com.
Mengacu pada Pasal 2 Ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, penetapan UMP 2025 dihitung dengan rumus sebagai berikut:
UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.
Lalu, pada Pasal 2 Ayat (3), disebutkan, nilai kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.
Sementara itu, formula penghitungan UMK 2025 tertuang pada pasal 5 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang penghitungannya juga sama seperti formula penghitungan UMP tahun 2025 di Pasal 2.
Besaran Kenaikan UMP 2025
Berdasarkan pada kenaikan 6,5 sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, besaran nominal kenaikan UMP 2025 masing-masing daerah tidak sama.
Adapun kenaikan UMP 2025 berkisar antara Rp130.000 sampai dengan Rp330.000.
Rincian Perkiraan UMP 38 Provinsi di Indonesia
- Aceh: Rp 3.685.615.
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559.
- Sumatera Barat: Rp 2.994.246.
- Riau: Rp 3.508.775.
- Jambi: Rp 3.234.533.
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.570.
- Bengkulu: Rp 2.670.039.
- Lampung: Rp 2.893.068.
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600.
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.653.
- Jakarta: Rp 5.396.760.
- Jawa Barat: Rp 2.191.232.
- Jawa Tengah: Rp 2.169.348.
- Yogyakarta: Rp 2.264.080.
- Jawa Timur: Rp 2.305.984.
- Banten: Rp 2.905.119.
- Bali: Rp 2.890.060.
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931.
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969.
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286.
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621.
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194.
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313.
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160.
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425.
- Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583.
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.525.
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.487.
- Gorontalo: Rp 3.221.731.
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430.
- Maluku: Rp 3.141.699.
- Maluku Utara: Rp 3.408.000.
- Papua Barat: Rp 3.613.545.
- Papua: Rp 4.285.847.
- Papua Tengah: Rp 4.285.847.
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.847.
- Papua Barat Daya: Rp 4.285.847.
- Papua Selatan: Rp 4.285.847.
Baca Juga: Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen Hanya Berlaku Selama 2025, Ini Penjelasannya