Perkiraan Kenaikan UMP 2025 di 38 Provinsi di Indonesia, Berapa Nominalnya?

Saras Bening Sumunar - Selasa, 10 Desember 2024
Perkiraan kenaikan UMP 2025 di berbagai provinsi di Indonesia.
Perkiraan kenaikan UMP 2025 di berbagai provinsi di Indonesia. Pornpimon Rodchua

Parapuan.com - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) kini semakin gencar disorot masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli secara resmi telah menetapkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2024.

Aturan tersebut mengatur rumusan penghitungan UMP 2025, upah minimum kabupaten/kota, dan upah minimum sektoral provinsi, kabupaten, dan kota untuk 2025.

Adapun kenaikan UMP 2025 ini sebesar 6,5 persen dari besaran UMP tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat Rabu (11/12/2024).

Sementara upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetapkan juga dengan keputusan gubernur yang akan disampaikan maksimal Rabu (18/12/2024).

Rumus Penetapan UMP dan UMK 2025

Berdasarkan keterangan Yassierli, pemerintah akan memukul rata kenaikan UMP dan UMK sebesar 6,6 persen.

Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli dan memperhatikan daya saing pengusaha.

Baca Juga: Disinggung Apindo, Pekerja Bisa Lakukan Ini untuk Kemungkinan PHK Imbas Kenaikan UMP

Menurut Yassierli, angka tersebut telah mempertimbangkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, melihat data pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

"Untuk sampai pada keputusan menaikkan rata-rata 6,5 persen sudah melalui proses kajian publik panjang yang melibatkan kelompok pengusaha dan serikat pekerja/serikat buru,"  ujar Yassierli dikutip dari Kompas.com.

Mengacu pada Pasal 2 Ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, penetapan UMP 2025 dihitung dengan rumus sebagai berikut:

UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.

Lalu, pada Pasal 2 Ayat (3), disebutkan, nilai kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.

Sementara itu, formula penghitungan UMK 2025 tertuang pada pasal 5 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang penghitungannya juga sama seperti formula penghitungan UMP tahun 2025 di Pasal 2.

Besaran Kenaikan UMP 2025

Berdasarkan pada kenaikan 6,5 sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, besaran nominal kenaikan UMP 2025 masing-masing daerah tidak sama.

Adapun kenaikan UMP 2025 berkisar antara Rp130.000 sampai dengan Rp330.000.

Rincian Perkiraan UMP 38 Provinsi di Indonesia

  • Aceh: Rp 3.685.615.
  • Sumatera Utara: Rp 2.992.559.
  • Sumatera Barat: Rp 2.994.246.
  • Riau: Rp 3.508.775.
  • Jambi: Rp 3.234.533.
  • Sumatera Selatan: Rp 3.681.570.
  • Bengkulu: Rp 2.670.039.
  • Lampung: Rp 2.893.068.
  • Bangka Belitung: Rp 3.876.600.
  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.653.
  • Jakarta: Rp 5.396.760.
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232.
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.348.
  • Yogyakarta: Rp 2.264.080.
  • Jawa Timur: Rp 2.305.984.
  • Banten: Rp 2.905.119.
  • Bali: Rp 2.890.060.
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931.
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969.
  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286.
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621.
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194.
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313.
  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160.
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425.
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583.
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.525.
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.487.
  • Gorontalo: Rp 3.221.731.
  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430.
  • Maluku: Rp 3.141.699.
  • Maluku Utara: Rp 3.408.000.
  • Papua Barat: Rp 3.613.545.
  • Papua: Rp 4.285.847.
  • Papua Tengah: Rp 4.285.847.
  • Papua Pegunungan: Rp 4.285.847.
  • Papua Barat Daya: Rp 4.285.847.
  • Papua Selatan: Rp 4.285.847.

Baca Juga: Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen Hanya Berlaku Selama 2025, Ini Penjelasannya



REKOMENDASI HARI INI

Ini Pentingnya Ajarkan Pasangan Merawat Kulit Juga Harus Dilakukan Laki-Laki