Parapuan.co - Kenaikan upah minimum sebesar rata-rata 6,5 persen belum lama ini diumumkan oleh pemerintah.
Adapun aturan mengenai kenaikan upah minimum akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
Di satu sisi, kabar kenaikan upah minimum dianggap sebagai angin segar bagi para pekerja karena memberikan harapan untuk hidup yang lebih sejahtera.
Namun, di sisi lain, kenaikan upah juga bisa menimbulkan tantangan tersendiri, baik bagi pekerja maupun pengusaha.
Berdasarkan pengalaman penulis bekerja dan pernah merasakan kenaikan upah, berikut dilema yang penulis rasakan, setidaknya sampai saat ini:
Berkah Bagi Pekerja
Bagi banyak pekerja, terutama yang berpenghasilan rendah, kenaikan upah minimum bisa jadi kabar baik. Kenaikan upah memiliki sejumlah dampak positif, seperti:
1. Peningkatan Daya Beli
Dengan kenaikan upah, pekerja memiliki daya beli yang lebih besar, memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti pangan, sandang, dan papan, dengan lebih baik.
Baca Juga: Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen Hanya Berlaku Selama 2025, Ini Penjelasannya
Selain itu, mereka juga bisa menyisihkan uang untuk tabungan atau keperluan mendadak.
2. Motivasi dan Produktivitas
Gaji yang lebih tinggi sering kali menjadi motivasi tambahan bagi pekerja untuk meningkatkan produktivitas.
Mereka merasa lebih dihargai atas usaha yang dilakukan, sehingga bersemangat untuk memberikan hasil terbaik bagi perusahaan.
3. Kesejahteraan Keluarga
Kenaikan upah tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga keluarga mereka.
Dengan pendapatan yang lebih baik, pekerja dapat memberikan pendidikan yang lebih baik untuk anak-anak mereka atau meningkatkan kualitas hidup keluarga secara keseluruhan.
Tantangan Adanya Kenaikan Upah
Namun, kenaikan upah minimum tidak selalu memberikan dampak positif tanpa hambatan. Ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi, antara lain:
Baca Juga: Disinggung Apindo, Pekerja Bisa Lakukan Ini untuk Kemungkinan PHK Imbas Kenaikan UMP
1. Kenaikan Harga Barang dan Jasa
Dalam banyak kasus, kenaikan upah sering kali diiringi dengan peningkatan harga barang dan jasa.
Hal ini terjadi karena pengusaha harus menyesuaikan biaya operasional mereka, yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen.
2. Risiko PHK dan Pengurangan Tenaga Kerja
Tidak semua perusahaan, terutama usaha kecil dan menengah (UKM), mampu memenuhi standar upah baru.
Sebagai konsekuensinya, sebagian pengusaha memilih untuk mengurangi jumlah karyawan atau bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
3. Tekanan di Lingkungan Kerja
Kenaikan upah kadang-kadang diikuti oleh tuntutan peningkatan kinerja yang lebih tinggi dari pihak perusahaan.
Hal ini dapat menambah tekanan di lingkungan kerja, yang jika tidak dikelola dengan baik, dapat memengaruhi kesejahteraan mental pekerja.
Baca Juga: Perkiraan Kenaikan UMP 2025 di 38 Provinsi di Indonesia, Berapa Nominalnya?
(*)