LPSK Sebut Permohonan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Meningkat, Termasuk Kasus Agus

Arintha Widya - Kamis, 12 Desember 2024
LPSK: Permohonan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Meningkat
LPSK: Permohonan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Meningkat MTStock Studio

Parapuan.co - Kawan Puan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat adanya peningkatan permohonan perlindungan dari korban tindak kekerasan seksual di tahun 2024.

Mengutip Kompas.com, permohonan perlindungan terkait kasus kekerasan seksual yang diajukan ke LPSK meningkat hampir dua kali lipat tahun ini.

Hal itu disampaikan oleh Sri Nurherwati, Wakil Ketua LPSK di Jakarta pada Rabu (11/12/2024) kemarin.

"Permohonan perlindungan korban kekerasan seksual meningkat signifikan dari 672 permohonan pada 2022 menjadi 1.063 pada 2024," kata Sri Nurherwati.

Fakta yang diungkap Sri Nurherwati tentu menunjukkan bahwa angka kekerasan seksual di Indonesia masih cukup tinggi.

Mirisnya lagi, permohonan perlindungan terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak juga naik hingga empat kali lipat dibandingkan pada orang dewasa.

"Selama kurun waktu tiga tahun, 81 persen dari jumlah keseluruhan permohonan terkait kekerasan seksual diajukan untuk korban anak-anak," papar Nurherwati.

Dari banyaknya korban kasus kekerasan seksual yang melapor dan meminta perlindungan, salah satunya adalah diduga korban I Wayan Agus atau Agus 'Buntung'.

Kasus Agus Buntung viral di media sosial, lantaran terlapor ialah penyandang disabilitas tunadaksa, di mana ia tidak mempunyai kedua lengan.

Baca Juga: Komnas Perempuan Merespons Kasus Kekerasan Seksual dengan Pelaku Penyandang Disabilitas

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

LPSK Sebut Permohonan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Meningkat, Termasuk Kasus Agus