LPSK: Siapapun Bisa Jadi Pelaku Kekerasan Seksual
Terkait kasus Agus, LPSK merilis siaran pers melalui laman media sosial Instagram.
LPSK menyatakan bahwa siapa saja bisa menjadi pelaku kekerasan seksual, tak terkecuali penyandang disabilitas.
Oleh sebab itu, LPSK menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi korban dan pelaku, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang terjadi.
Sri Nurherwati menekankan, masyarakat harus menghormati proses hukum tanpa memberikan stigma atau asumi yang bisa merugikan para pihak.
Ia menambahkan, kekerasan seksual adalah kejahatan yang dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk penyandang disabilitas.
Maka itu, pendekatan yang professional dan adil sangat penting untuk mengungkap kebenaran.
"Kita harus mendukung korban dalam pengungkapan kebenaran, dan memberikan ruang bagi pengalaman mereka untuk menjadi sumber fakta utama dalam perkara ini," terang Sri Nurherwati dikutip PARAPUAN.
"Sangat penting bagi aparat penegak hukum untuk memahami bagaimana pelaku dengan kondisi disabilitas dapat melakukan tindak pidana, sebagaimana dilaporkan korban," imbuhnya.