Baca Juga: UU TPKS dan Berbagai Kebijakan yang Melindungi Perempuan dari Kekerasan
Selain itu, LPSK juga menyoroti pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang bertujuan memulihkan hak-hak korban dan memberikan perlindungan dari risiko viktimisasi.
Dalam penanganan pelaku yang merupakan penyandang disabilitas, LPSK mendorong penerapan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
UU tersebut mengamanatkan pemberian akomodasi yang layak sesuai dengan ragam disabilitas pelaku.
"Dengan memahami kebiasaan pelaku dalam kehidupan sehari-hari, diharapkan kebenaran materiil perkara ini dapat diungkap secara utuh," kata Sri Nurherwati.
"Keadilan adalah hak bagi semua pihak. Dalam konteks ini, masyarakat memiliki tanggung jawab mendukung proses hukum yang inklusif dan adil, tanpa prasangka yang merugikan korban maupun pelaku. Pendekatan yang berimbang adalah kunci mengungkap kebenaran," tambahnya.
Data LPSK mencatat korban Agus berinisial MA mengajukan permohonan perlindungan pada 2 Desember 2024.
Dalam permohonannya, korban meminta bantuan ahli, dan mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada pelaku atas kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukannya.
Saat ini, Agus sendiri sudah ditetapkan ebagai tersangka dan menjalani tahanan rumah lantaran kondisinya yang disabilitas.
Agus menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai pada Pasal 6 huruf (c) UU TPKS.
Baca Juga: Kasus Agus Buntung Buktikan Kekerasan Seksual Bisa Dilakukan Siapa Saja
(*)