KDRT Masih Dianggap sebagai Urusan Privat, Bagaimana Perempuan Melawan?

Arintha Widya - Jumat, 13 Desember 2024
Masih dianggap ranah privat, bagaimana perempuan melawan KDRT?
Masih dianggap ranah privat, bagaimana perempuan melawan KDRT? iStockphoto

Parapuan.co - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah isu serius yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia dan berdampak besar terhadap korban.

Namun, di banyak masyarakat, termasuk di Indonesia, KDRT sering kali dianggap sebagai urusan privat "rumah tangga" yang tidak boleh dicampuri pihak luar.

Padahal dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), isu kekerasan dalam rumah tangga menjadi urusan publik, bukan lagi privat.

Oleh karenanya perempuan harus melawan, terlebih jika menyaksikan sendiri (sebagai saksi) atau menjadi korban.

Budaya Patriarki dan Privatisasi Keluarga

Salah satu faktor utama mengapa KDRT masih dianggap urusan privat adalah budaya patriarki yang masih kuat di masyarakat.

Dalam struktur patriarki, rumah tangga sering dianggap sebagai wilayah yang sakral, di mana kepala keluarga memiliki kendali penuh atas anggota keluarga.

Pandangan ini membuat konflik atau kekerasan dalam rumah tangga dianggap sebagai urusan internal yang tidak perlu diketahui orang lain.

Norma-norma sosial yang mengutamakan "kehormatan keluarga" juga memperkuat gagasan bahwa membicarakan KDRT di ranah publik adalah tabu.

Baca Juga: Perulangan Kasus KDRT Menjadi Sinyal bagi Perempuan

Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Perempuan Harus Bangun 5 Kebiasaan Ini Jika Ingin Investasi Emas