Dalam hal ini, OJK bekerja sama dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lainnya, termasuk Aparat Penegak Hukum.
Hal ini juga sesuai dengan kehadiran OJK sebagai bagian dari Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tertanggal 14 Juni 2024.
Menurut Dian, tantangan dalam menangani perjudian daring terus meningkat seiring dengan makin beragamnya aktivitas yang dilakukan pelaku.
Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam penanganan isu ini.
Dian juga mengungkapkan bahwa OJK telah memblokir sekitar 8.000 rekening berdasarkan data yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selanjutnya, OJK mengembangkan laporan tersebut dengan meminta perbankan menutup rekening yang sesuai dengan Nomor Identitas Kependudukan serta menerapkan prosedur Enhance Due Diligence (EDD).
Selain pihak perbankan, Kawan Puan sebagai nasabah juga harus berhati-hati dan waspada terhadap penipuan keuangan.
Apabila mendapatkan pesan apapun yang mengatasnamakan pihak bank tertentu, konfirmasi terlebih dulu ke kantor bank atau hubungi call center resmi untuk menanyakan kebenaran informasi yang kamu terima.
Segera laporkan nomor telepon/rekening terkait yang ada di pesan scam yang kamu terima untuk berjaga-jaga.
Baca Juga: Agar Tidak Jadi Korban, Simak 5 Cara Menghindari Penipuan Tiket Konser
(*)