Parapuan.co - Maraknya penipuan keuangan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk waspada.
Perbankan mesti mewaspadai potensi penyalahgunaan rekening-rekening yang rentan digunakan untuk aktivitas kejahatan keuangan.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, seperti melansir Kompas.com.
Dian menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi kepada bank untuk lebih memperhatikan pemanfaatan rekening dormant.
Rekening dormant sendiri merujuk pada rekening tabungan yang tidak aktif dalam melakukan transaksi debit maupun kredit dalam jangka waktu yang cukup lama.
"Termasuk rekening-rekening yang berasal dari program bantuan pemerintah yang sudah tidak aktif," ujar Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Jumat (13/12/2024).
Dian juga menekankan perlunya pengawasan oleh pihak perbankan agar rekening-rekening tersebut tidak dimanfaatkan untuk menampung dana atau menjalankan aktivitas terkait kejahatan.
"Agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan," tambahnya.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa OJK turut mendukung upaya pemberantasan judi online yang dinilai memberikan dampak signifikan pada perekonomian dan sektor keuangan.
Baca Juga: Waspada Penipuan Keuangan Online, Berikut Ini Ciri-Ciri Link Palsu
Dalam hal ini, OJK bekerja sama dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lainnya, termasuk Aparat Penegak Hukum.
Hal ini juga sesuai dengan kehadiran OJK sebagai bagian dari Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tertanggal 14 Juni 2024.
Menurut Dian, tantangan dalam menangani perjudian daring terus meningkat seiring dengan makin beragamnya aktivitas yang dilakukan pelaku.
Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam penanganan isu ini.
Dian juga mengungkapkan bahwa OJK telah memblokir sekitar 8.000 rekening berdasarkan data yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selanjutnya, OJK mengembangkan laporan tersebut dengan meminta perbankan menutup rekening yang sesuai dengan Nomor Identitas Kependudukan serta menerapkan prosedur Enhance Due Diligence (EDD).
Selain pihak perbankan, Kawan Puan sebagai nasabah juga harus berhati-hati dan waspada terhadap penipuan keuangan.
Apabila mendapatkan pesan apapun yang mengatasnamakan pihak bank tertentu, konfirmasi terlebih dulu ke kantor bank atau hubungi call center resmi untuk menanyakan kebenaran informasi yang kamu terima.
Segera laporkan nomor telepon/rekening terkait yang ada di pesan scam yang kamu terima untuk berjaga-jaga.
Baca Juga: Agar Tidak Jadi Korban, Simak 5 Cara Menghindari Penipuan Tiket Konser
(*)