Parapuan.co - Kawan Puan, status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa tidak aktif karena beberapa alasan, termasuk menunggak iuran bulanan.
Jika mengalami situasi ini, kamu tidak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan bisa diaktifkan kembali secara online.
Dengan mengaktifkan kembali status Jaminan Kesehatan Nasional, peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa pungutan biaya.
Lantas, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online?
Untuk diketahui bahwa cara mengaktifkan status kepesertaan tergantung pada penyebab penonaktifan.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, salah satu penyebab status BPJS Kesehatan tidak aktif adalah keterlambatan membayar iuran bulanan.
Status BPJS Kesehatan bisa menjadi nonaktif sejak tanggal satu bulan berikutnya setelah terlambat membayar.
Bukan hanya perkara keterlambatan pembayaran iuruan, penonaktifan ini juga bisa disebabkan karena peserta sudah tidak bekerja lagi di sebuah perusahaan.
Artinya, BPJS Kesehatan sebelumnya ditanggung oleh perusahaan akan nonaktif saat peserta resign atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Calon Ibu Bisa Melahirkan Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Ketentuannya
Jika pemohon sudah menjadi peserta JKN tetapi tidak aktif karena menunggak iuran, dapat kembali diaktifkan dengan membayar tunggakan.
Artinya, jika sudah membayar tunggakan, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan akan langsung aktif.
Berikut langkah cek tunggakan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.
1. Buka aplikasi Mobile JKN.
2. Masukkan jenis kartu identitas, nomor identitas, kata sandi, dan kode keamanan atau captcha.
3. Klik menu 'Info Iuran' untuk mengetahui jumlah tunggakan yang harus dibayar.
4. Pilih 'Info Riwayat Pembayaran' untuk mengetahui pembayaran iuran terakhir dan denda iuran.
5. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memberikan perincian jumlah tunggakan iuran kepesertaan yang harus dilunasi.
Setelah tunggakan dilunasi, BPJS Kesehatan akan kembali aktif.
Baca Juga: Cara Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Lewat Program Rehab
(*)