Parapuan.co - Viral di media sosial terkait kasus penganiayaan yang melibatkan anak bos toko roti di kawasan Cakung, Jawa Timur.
George Sugama Halim (35) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap perempuan bernama D (19) yang juga pegawainya.
Dalam sebuah video yang viral di media sosial, pelaku terlihat melakukan kekerasan dan penganiayaan kepada D.
Pelaku terlihat mencaci maki korban hingga melakukan kekerasan, seperti menghantam D dengan kursi hingga terdapat luka di kepala.
Bukan hanya itu, lewat video tersebut pelaku juga menyatakan bahwa dirinya kebal hukum.
Kasus penganiayaan ini berawal ketika George meminta pegawainya untuk mengantar makanan ke kamar pribadi pelaku.
Namun, D menolaknya karena hal tersebut bukan termasuk tugasnya.
Amarah pelaku kemudian meledak setelah mendapatkan penolakan dari D hingga berakhir pada tindak penganiayaan.
Diketahui, kejadian tindak kekerasan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Baca Juga: Pembunuhan Mahasiswi di Bangkalan, Menteri PPPA Ingatkan Hukuman Berat Pelaku Kekerasan