Laporan Tak Kunjung Direspon
Tidak terima dengan apa yang dilakukan George, korban kemudian melaporkan anak bos toko roti ini ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.
Sayangnya, pelaku justru baru ditangkap hampir dua bulan setelah laporan dibuat oleh D.
Di sisi lain, pihak kepolisian berdalih jika penangkapan pelaku ini cenderung lambat lantaran adanya proses-proses yang harus dijalani, seperti penyelidikan hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kami sampaikan juga memang, penyidikannya sudah dilaporkan dari tanggal 18 Oktober dan baru hari ini ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur karena ada proses-proses. Mulai dari penyelidikan dan baru ditingkatkan ke tahap penyelidikan," ujar Kapolres Jakarta Timur, Komber Pol Nicolas Ary Lilypaly dikutip dari Kompas.com.
George kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak polisi menangkapnya di sebuah kamar hotel daerah Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (16/12/2024).
Akibat ulahnya, George dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUPH) tentang penganiayaan.
Ia juga terancam hukuman penjara paling lama selama lima tahun.
Baca Juga: Viral Anak Selebgram Aghnia Punjabi Dianiaya Suster, Ini 8 Tanda Pengasuh Berperangai Buruk