Terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh D, penulis menilai penanganan oleh pihak kepolisian atas tindak kekerasan dan penganiayaan ini cukup lambat.
Bahkan, seakan-seakan pihak kepolisian bergerak setelah kasus tersebut viral di media sosial.
Apalagi kejadian penganiayaan ini berlangsung pada Oktober 2024 dan baru ditangani bulan Desember 2024.
Dalam rentan waktu yang hampir dua bulan ini, korban tentu mengalami masa-masa sulit.
Selain dampak fisik, korban mungkin juga rentan mengalami masalah psikis.
Padahal, korban penganiayaan dan kekerasan memerlukan pendampingan khusus agar kondisinya tidak semakin parah.
Jika demikian, benarkah hukum di Indonesia sudah berpihak pada korban?
Benarkah ada pihak-pihak yang sebenarnya memang kebal hukum karena keterlibatan 'orang dalam'?
Baca Juga: Stop! Foto Anak Korban Kekerasan Seharusnya Tidak Disebar di Media Sosial
(*)