401.975 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Tak Ditangani, Kapolri Bingung

Tim Parapuan - Selasa, 17 Desember 2024
Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Dok. KOMPAS.com / IRFAN KAMIL

Parapuan.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat ada sekitar 401.975 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 15.120 kekerasan terhadap anak yang dilaporkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Namun, jumlah kasus yang ditangani oleh Polri jauh lebih sedikit, hanya sekitar 100.000 kasus.

Melansir dari Kompas.com, Sigit menjelaskan bahwa meskipun jumlah laporan kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh Komnas Perempuan sangat tinggi, hanya sebagian kecil yang diteruskan untuk ditangani oleh Polri.

Berdasarkan data yang disampaikan, unit Subdit PPA/PPO Polri menangani 105.475 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Namun, angka ini tetap jauh lebih rendah dibandingkan dengan total kasus yang dilaporkan.

“Kami heran, mengapa ada banyak kasus yang tidak ditangani. Saya tidak tahu di mana kehilangan atau hilangnya kasus tersebut,” ujar Sigit berdasarkan lansiran dari Kompas.com pada Selasa (17/12/2024).

Ia juga mengakui bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi rendahnya penanganan kasus ini adalah adanya pihak-pihak yang lebih memilih penyelesaian secara tradisional.

Misalnya, beberapa kasus kekerasan seksual diselesaikan dengan cara menikahkan pelaku dengan korban, sebuah langkah yang menurutnya tidak tepat dan justru dapat menambah masalah baru.

Kapolri pun menegaskan bahwa cara-cara penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui jalur tradisional bukanlah solusi yang tepat.

Baca Juga: Upaya Polri Cegah Viktimisasi Perempuan dan Anak di Ranah Hukum

 

Selain tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, solusi semacam ini juga cenderung menambah beban psikologis bagi korban.

“Ini harus diteliti lebih dalam, cara seperti itu tidak cocok dan harus disiapkan solusi yang paling pas,” tegas Sigit.

Menurutnya, penyelesaian kasus kekerasan harus mengedepankan keinginan dan kebutuhan korban, bukan hanya kepentingan pihak-pihak yang terkait.

Dalam hal ini, tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan harus diprioritaskan, sehingga korban tidak merasa dipermalukan atau dibiarkan begitu saja.

Pentingnya Kehadiran Polwan dengan Pendekatan Feminis

Sigit juga menyampaikan bahwa salah satu solusi untuk memperbaiki penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan adalah dengan menambah jumlah personel Polwan (Polisi Wanita).

Kehadiran Polwan yang dibekali dengan pelatihan khusus, termasuk pelatihan dengan pendekatan feminisme, diharapkan dapat lebih sensitif terhadap situasi kekerasan terhadap perempuan.

Dengan pendekatan tersebut, Polwan diharapkan dapat lebih mudah memahami dan meredam potensi konflik yang dapat muncul selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga: Mengenal Basaria Panjaitan, Perempuan Pertama yang Jadi Polwan dengan Pangkat Tertinggi

“Polwan memiliki pendekatan yang lebih manusiawi, lebih memahami kondisi perempuan dalam situasi krisis, kehadiran mereka sangat penting, karena mereka bisa membantu menenangkan dan memberikan solusi yang lebih tepat bagi korban,” lanjutnya.

Selain itu, Sigit mengingatkan bahwa proses penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan harus melibatkan solusi yang tidak memperburuk kondisi korban.

Oleh karena itu, penting untuk terus memperbaiki sistem penanganan kasus kekerasan dan memberikan ruang yang lebih besar bagi korban untuk berbicara dan mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan.

Sigit menekankan, penyelesaian kasus kekerasan harus sesuai dengan harapan korban, serta mengedepankan tindakan tegas dan solusi yang tidak menambah masalah baru.

(*)

Ken Devina

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Viral Anak Bos Roti Lakukan Aniaya, Perlindungan Hukum Pekerja Perempuan Kurang Optimal?