Kasus ini menjadi salah satu dari banyaknya bentuk kekerasan seksual yang terjadi di ranah publik.
Menurut Catatan Tahunan komnasperempuan.go.id, di tahun 2023, sebanyak 57,6 persen atau 1.127 kasus kekerasan seksual tercatat, dari total 1.956 kasus kekerasan di ruang publik.
Banyak dari kasus tersebut melibatkan eksploitasi seksual, baik di dunia kerja maupun lembaga pendidikan.
Selain itu, kasus eksploitasi seksual juga mengalami peningkatan yang signifikan dari 24 kasus di tahun 2022, menjadi 64 kasus di tahun 2023.
Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan harus terus ditingkatkan, baik melalui penegakan hukum maupun edukasi publik.
Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku eksploitasi seksual dapat dijatuhi pidana penjara hingga 15 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Jika pelaku merupakan atasan, hukumannya dapat ditambah sepertiga.
Selain itu, perusahaan juga wajib menjamin pekerjanya bebas dari kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 401.975 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Tak Ditangani, Kapolri Bingung
Langkah Perlindungan Pekerja Perempuan