Parapuan.co - Kawan Puan, sebuah kasus memilukan kembali mengungkap ancaman kekerasan seksual yang terus menghantui perempuan di ranah publik.
Melansir dari Kompas.com, seorang perempuan berinisial GN (29) menjadi korban eksploitasi seksual akibat modus casting iklan palsu di Surabaya, Jawa Timur.
GN tidak hanya mengalami pelecehan, tetapi juga harus menghadapi penyebaran video tidak senonoh yang melibatkan dirinya.
Peristiwa ini berlangsung sejak 2017 lalu, tetapi dampaknya masih terus berlanjut, terutama setelah video GN tersebar di aplikasi Telegram dan X (Twitter).
GN mengaku, saat video dirinya mulai tersebar, ia merasa resah dan berharap pelaku segera ditangkap.
“Saya ingin pelaku ditangkap agar tidak ada lagi korban seperti saya,” ujar GN dalam wawancara dengan Kompas.com pada Senin (16/12/2024).
GN juga mengungkapkan bahwa ada enam korban lain yang mengalami kejadian serupa dengan modus yang sama.
Eksploitasi Menjadi Ancaman Serius di Ranah Publik
Baca Juga: Viral Anak Bos Roti Lakukan Aniaya, Perlindungan Hukum Pekerja Perempuan Kurang Optimal?
Kasus ini menjadi salah satu dari banyaknya bentuk kekerasan seksual yang terjadi di ranah publik.
Menurut Catatan Tahunan komnasperempuan.go.id, di tahun 2023, sebanyak 57,6 persen atau 1.127 kasus kekerasan seksual tercatat, dari total 1.956 kasus kekerasan di ruang publik.
Banyak dari kasus tersebut melibatkan eksploitasi seksual, baik di dunia kerja maupun lembaga pendidikan.
Selain itu, kasus eksploitasi seksual juga mengalami peningkatan yang signifikan dari 24 kasus di tahun 2022, menjadi 64 kasus di tahun 2023.
Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan harus terus ditingkatkan, baik melalui penegakan hukum maupun edukasi publik.
Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku eksploitasi seksual dapat dijatuhi pidana penjara hingga 15 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Jika pelaku merupakan atasan, hukumannya dapat ditambah sepertiga.
Selain itu, perusahaan juga wajib menjamin pekerjanya bebas dari kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 86 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 401.975 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Tak Ditangani, Kapolri Bingung
Langkah Perlindungan Pekerja Perempuan
Agar Kawan Puan dapat terhindar dari modus serupa, berikut beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan.
1. Periksa kredibilitas
Pastikan pihak yang menawarkan peluang kerja memiliki latar belakang yang jelas dan terpercaya, terutama di bidang hiburan.
2. Jaga data pribadi
Hindari memberikan informasi pribadi secara lengkap sebelum memastikan validitas pihak yang bersangkutan.
3. Segera lapor
Jika merasa menjadi korban atau mencurigai tindakan mencurigakan, jangan ragu untuk melapor kepada pihak berwajib.
Kasus seperti ini menunjukkan bahwa perempuan masih rentan menjadi korban kekerasan seksual, terutama di ruang publik yang seharusnya aman.
Perlindungan dan perhatian lebih dari berbagai pihak sangat dibutuhkan agar keadilan bagi para korban bisa segera terwujud.
(*)
Ken Devina