Darurat Kekerasan Seksual, Perempuan dan Anak Jadi Korban Utama

Tim Parapuan - Rabu, 18 Desember 2024
Arifatul Choiri Fauzi
Arifatul Choiri Fauzi Dok. KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO

“Perempuan dan anak adalah pondasi bangsa, pondasi dalam keluarga. Oleh karenanya, pemberdayaan perempuan dan perlindungan mereka menjadi prioritas strategis mendukung visi Indonesia Emas 2045,” jelasnya.

Tiga Program Prioritas

Dalam menghadapi darurat kekerasan seksual ini, Kementerian PPPA telah merumuskan tiga program prioritas yang bertujuan memperkuat perlindungan perempuan dan anak:

1. Ruang Bersama Indonesia (RBI)

Melansir dari komnasperempuan.go.id, program ini bertujuan menciptakan ruang aman dan inklusif bagi perempuan dan anak untuk saling berbagi informasi, dukungan, dan edukasi.

Ruang Bersama Indonesia menjadi wadah komunitas yang proaktif dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan.

2. Perluasan Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129

SAPA 129 adalah layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan yang berbasis digital.

Kementerian PPPA memperluas cakupan layanan ini agar lebih banyak perempuan dan anak korban kekerasan dapat mengakses bantuan secara cepat dan tepat.

Baca Juga: 401.975 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Tak Ditangani, Kapolri Bingung

3. Penguatan Satu Data Perempuan dan Anak

Pengumpulan data yang akurat dan terintegrasi berbasis desa diharapkan dapat memetakan kasus kekerasan seksual secara lebih efektif.

Data ini juga menjadi dasar dalam merancang kebijakan perlindungan perempuan dan anak yang lebih tepat sasaran.

Upaya untuk Masa Depan yang Lebih Aman

Kawan Puan, kondisi darurat kekerasan seksual ini mengingatkan kita semua bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak bisa ditunda lagi.

Diperlukan dukungan dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah, hingga lembaga swasta, untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung pemberdayaan perempuan dan anak.

Arifatul berharap upaya bersama ini dapat memperkuat komitmen menuju Indonesia yang lebih inklusif, aman, dan bebas dari kekerasan seksual pada tahun 2045, sesuai dengan visi besar Indonesia Emas.

(*)

Ken Devina

Sumber: Kompas.com,komnasperempuan.go.id
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Viral Anak Bos Roti Lakukan Aniaya, Perlindungan Hukum Pekerja Perempuan Kurang Optimal?