Mendorong Inklusi dan Mengapus Stereotip Gender
Selain memastikan kuota 30 persen, revisi UU Pemilu diharapkan mampu menghapus stereotip gender yang selama ini menjadi penghalang keterlibatan perempuan dalam politik.
Lingkungan kerja yang ramah anak dan perempuan juga menjadi salah satu poin penting yang didorong oleh Bawaslu.
“Kami ingin revisi ini tidak hanya mencerminkan inklusivitas, tetapi juga demokrasi yang lebih luas," katanya.
"Catatan reflektif dari Bawaslu akan kami sampaikan melalui rapat pleno dan kemudian dibahas lebih lanjut di Badan Legislasi serta Komisi II DPR,” tambah Lolly.
Kawan Puan, langkah ini merupakan bagian dari upaya panjang untuk menciptakan sistem demokrasi yang lebih adil dan setara.
Baca Juga: Kacamata Tepat Dalam Memahami Perempuan untuk Pemberdayaan Perempuan
Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada diharapkan tidak hanya menguntungkan perempuan, tetapi juga seluruh masyarakat yang menginginkan pemilu yang benar-benar inklusif.
Dengan mendorong perubahan ini, Bawaslu menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak perempuan.
(*)
Ken Devina