Parapuan.co - Kawan Puan, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kembali menegaskan bahwa kemajuan-kemajuan dalam upaya pemenuhan hak korban dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan perlu menjadi agenda bersama lintas sektor.
Pesan ini disampaikan Komnas Perempuan dalam peluncuran hasil kaji cepat 20 tahun implementasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Peluncuran ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Pergerakan Perempuan Nasional, atau yang dikenal dengan Hari Ibu yang diperingati setiap tanggal 22 Desember.
Secara khusus, kegiatan ini juga menjadi ajang menyampaikan Rekomendasi Umum Komnas Perempuan agar UU PKDRT digunakan juga dalam menangani kasus KDRT pada konteks perkawinan yang belum tercatat.
"Dalam dua puluh tahun terakhir, kasus KDRT paling banyak dilaporkan, dan terutama kekerasan terhadap istri," ungkap Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan dalam sambutannya seperti dalam siaran pers Komnas Perempuan.
"Berdasarkan data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, setiap jam sekurangnya ada 3 perempuan dalam posisi sebagai istri yang menjadi korban kekerasan," imbuhnya.
Andy mengingatkan bahwa UU PKDRT adalah salah satu tonggak capaian kepemimpinan perempuan.
Pertama, UU PKDRT membongkar dikotomi privat/personal dan publik, sekaligus menegaskan kewajiban negara untuk melindungi semua orang dalam konteks apa pun untuk bebas dari kekerasan.
Kedua, UU PKDRT mendesakkan perubahan perspektif hukum pidana untuk lebih berorientasi pada korban.
Baca Juga: Tegas! KPI Larang Pelaku KDRT Muncul di Program Televisi Maupun Radio