BPJS Kesehatan Pastikan Lahiran Normal Tetap Ditanggung, Ini Faktanya!

Tim Parapuan - Kamis, 2 Januari 2025
Penyebab  utama ibu hamil sering buang air kecil.
Penyebab utama ibu hamil sering buang air kecil. Freepik

Parapuan.co - Kawan Puan, kabar mengenai biaya persalinan normal yang tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Sebuah unggahan di grup Facebook Info Cegatan menyatakan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS), tidak lagi bisa mendapatkan layanan persalinan normal secara gratis.

Hal ini tentu saja memicu kebingungan dan kekhawatiran bagi para ibu hamil.

Namun, BPJS Kesehatan telah memberikan klarifikasi terkait kabar ini.

Melahirkan Normal Tetap Dijamin oleh BPJS Kesehatan

Melansir dari Kompas.com, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa aturan terkait layanan persalinan tidak mengalami perubahan.

"Aturannya tidak ada yang berubah," jelas Rizzky saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (30/12/2024).

Ia memastikan bahwa BPJS Kesehatan masih menjamin biaya persalinan normal pervaginam (melalui vagina) dan juga operasi caesar.

Namun, ada syarat dan prosedur yang harus dipenuhi agar biaya persalinan tetap ditanggung.

Baca Juga: Status BPJS Kesehatan Nonaktif karena Menunggak, Ini Cara Mengaktifkan Kembali

 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintha Widya


REKOMENDASI HARI INI

Ahli Sebut Tidur Miring Kiri Lebih Sehat Daripada Miring Kanan, Ini Penjelasannya